Nama Setnov (Setya Novanto) kembali muncul di tengah berita hangat jatuhnya pesawat Air Lion JT-610 dan perebutan kursi wakil gubernur DKI Jakarta antara Partai Gerindra dan PKS.
Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, plus pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS terkait kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya Setnov telah mengembalikan uang sebesar Rp 862 juta dan Rp1,1 miliar. Juga uang titipan senilai Rp 5 miliar dan mencicil sebesar US$100 ribu kepada KPK.
Kini diberitakan Setnov kembali mencicil dengan menyerahkan sertifikat tanah asli dan bangunan di Jatiwaringin yang terkena proyek rel kereta cepat Jakarta-Bandung.
Cukup tragis dan kasihan dengan nasib Setnov?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H