Mohon tunggu...
A Jul
A Jul Mohon Tunggu... Guru Yoga -

Ah, masa?

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menanti Dibubarkannya Ormas Anti-Pancasila dan Radikal

11 Mei 2016   10:51 Diperbarui: 11 Mei 2016   11:29 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gambar: arrahmahnewsdotcom"][/caption]

Beberapa hari ini ramai diberitakan tentang pernyataan Mendagri terkait pembubaran organisasi besar lantaran organisasi tersebut terdeteksi anti-Pancasila.

"Tetapi, maaf, saya enggak bisa sebut organisasi apa, tetapi adalah. Organisasi besar yang terang-terangan anti-Pancasila," ujar Tjahjo di Kantor Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Senin (9/5/2016). (kompas.com)

Pernyataan Mendagri tersebut diamini oleh Kapolri, "Memang ada ormas yang tidak berdasarkan Pancasila, tetapi kan nanti dari kerangka hukumnya bagaimana," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Bagi saya pribadi, berita ini adalah berita yang sangat positif dan sudah sejak lama saya harapkan-harapkan dilakukan secepatnya oleh pemerintah, mengingat sangat berbahayanya efek negatif apabila ada ormas yang berpaham non-Pancasila kemudian melalui berbagai program dan kegiatan keormasannya tersebut menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila yang telah disepakati sebagai karakter dasar seluruh warga bangsa Indonesia. 

Tapi mengapa ya kok (bisa) ada ormas yang anti-Pancasila? :) Bisa saja. Karena bisa saja ada sekelompok orang yang di dalam hati dan pikirannya belum atau tidak bisa menerima realitas berdiri dan adanya NKRI. Bagi orang-orang yang seperti itu, keberadaannya NKRI dianggap tidak sah seratus persen. :) Sehingga akan selalu berupaya menghancurkan kembali NKRI ini dari dalam, baik secara diam-diam atau terang-terangan.

Dan bisa saja kan ada sekelompok orang yang punya niat merubah dasar (pendirian) negara Pancasila yang sudah disepakati oleh para tokoh dan para perwakilan di jaman pergerakan nasional dulu ke bentuk dasar negara yang lainnya yang orang-orang itu inginkan. Bermaksud mengganti Pancasila dengan paham yang mereka anut untuk kemudian mengendalikan kekuasaan negara Indonesia berdasarkan pemahamannya sendiri saja tanpa mau melihat realitas bangsa Indonesia yang berasal dari beraneka ragam Suku, Agama, Ras dan Aliran. 

Nah, kedua jenis kelompok seperti saya sebut diatas itu bisa saja melakukan segala macam upaya-upayanya dengan cara beralih rupa sebagai organisasi kemasyarakat yang sah secara perundang-undangan negara, tetapi dengan dasar pemahaman dan maksud yang justru anti-Pancasila. 

Bahaya nih ormas yang seperti begini ini tuh. Karena apabila dibiarkan terus meluas dan membesar kekuatannya, intimidasi minoritas bisa saja terjadi. Dan tentu saja mayoritas warga Indonesia tidak menghendaki hal seperti itu terjadi di negaranya.

Apa sih enaknya hidup dan tinggal di negara yang dipimpin oleh pemerintahan yang hanya membenarkan dan menerapkan satu-satunya paham yang sah bagi semua warga negaranya? Gak akan enak toh? Dan tidak akan bisa bebas menganut paham lainnya, kan? :) Maka itu, hanya apabila negara Indonesia tetap mempertahankan Pancasila sebagai landasan bernegara saja lah keragaman dan kesetaraan antar Suku, Agama, Ras dan Aliran bisa dipelihara dan dipertahankan. 

Tapi ada loh yang tidak akan bisa dipertahankan atau dibiarkan hidup dan aktivitasnya oleh negara Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila :) Yaitu setiap pihak yang dengan sadar merorong eksistensi NKRI dan pihak-pihak yang bermaksud merubah Pancasila yang merupakan perekat bangsa itu dengan yang lainnya. Seperti yang disampaikan oleh Mendagri dalam berita yang saya kutipkan diawal tulisan ini tadi. Nah kelompok-kelompok yang begitu yang tidak akan dibiarkan hidup dan berkiprah di seluruh wilayah Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun