KOMPASIANA-Pemilihan Umum Legislatif, DPD, Presiden dan Wakil Presiden akan serentak digelar pada 17 April 2019. Terhitung 23 September hingga 13 April 2019 akan dilaksanakannya masa kampanye, khusus Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 33 tahun 2018 yang berisi tentang Kampaye Pemilihan Umum.
Berdasarkan peraturan tersebut, Selasa (18/12/18) dilaksanakan apel kesiapan yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Andriansyah SH.I. dihalaman Balai Kota Depok pada pukul 08.00 WIB. Dimana dalam arahannya Bawaslu, KPU dan Instansi terkait akan mengadakan Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) pada Angkutan Umum di Kota Depok, yang kali ini akan dipusatkan di terminal Depok Baru.
Dari dua tim satgas terpadu yang dibentuk terdiri dari KPU Kota depok dipimpin bapak Nana Sobharna, SATPOL PP oleh Yayan Aryanto MM. selaku Kasat Pamwal, dari DISHUB dan jajarannya di pimpin oleh Bapak Otong Haryanto selaku Kasi Penertiban, dari Kepolisian  dipimpin AKP.Rasman Kanit Dikyasa dan IPTU Herutomo Kanit I Intel Polresta  Kota Depok  sedangkan dari Bawaslu Kota Depok di pimpin oleh Ketua Ibu Luli Barlini, Andriyansah, dan Willi Sumarlin selaku komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran.
Andriansyah mengatakan, berkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Depok, karena berhubungan dengan maraknya pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan dan tidak pada tempatnya yaitu pada tranportasi umum. Ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H