Mohon tunggu...
Ajrin Hasan Firdaus
Ajrin Hasan Firdaus Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

The quiet rebel

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengalaman Membeli Rajut di Online Thrifting

15 Februari 2024   11:20 Diperbarui: 15 Februari 2024   12:42 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

thrifting adalah kegiatan berbelanja di toko barang bekas, garage sale, atau pasar loak yang masih layak pakai, tapi dengan harga miring. Konteks barang yang dibelanjakan pun cukup beragam, mulai dari perabotan, barang antik, elektronik, hingga yang paling populer di Indonesia adalah pakaian.

Media sosial merupakan salah satu elektronik yang mempengaruhi pola hidup manusia atau masyarakat. Dengan adanya media sosial seseorang bisa mendapatkan dampak positif serta negatif. Kemajuan teknologi digital juga membawa risiko ancaman kejahatan dunia maya yang kemudian muncul istilah kejahatan siber.

Kejahatan media sosial meningkat di masa pandemi covid-19 membuat para masyarakat harus kehilangan aspek kehidupannya. Modus kejahatan di masa pandemi, yaitu oknum meminta sumbangan dengan mengatasnamakan korban pandemi. Modus kejahatan ini bertambah banyak saat covid-19 melanda membuat mereka mampu mencuri rekening bank atau pencurian data. Orang jahat tidak memandang bulu kepada siapapun. Hal ini mengharuskan kita untuk selalu waspada kepada oknum-oknum pada media sosial.

Berdasarkan data dari portal patroli siber, Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri, tindakan penipuan online menduduki peringkat pertama kejahatan yang paling banyak dilaporkan pada periode September tahun 2015 sampai dengan 2020. Hal ini menimbulkan sebuah laporan sebanyak 7 ribu lebih kasus kejahatan dunia maya. Bukan hanya penipuan online, namun kasus kejahatan lainnya beredar di media sosial. Kasus tersebut meliputi kasus pelecehan, konten provokatif, dan kasus akses ilegal. Kasus tersebut menimbulkan efek negatif bagi para pengguna handphone.

Saat ini, Jual beli online telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari kita. Dari pakaian hingga perabotan rumah tangga, hampir semua yang kita butuhkan dapat ditemukan dan dibeli dengan mudah melalui platform-platform e-commerce. Namun, tidak jarang kita menghadapi tantangan dan risiko ketika berbelanja online, seperti yang dialami oleh banyak konsumen, termasuk pengalaman SN(20) saat membeli rajut melalui online thrifting.


Peristiwa ini terjadi sekitar beberapa bulan yang lalu ketika SN(20) mencoba untuk membeli rajut melalui salah satu platform online thrifting yang populer. SN(20) tertarik untuk membeli rajut karena ingin mencari barang-barang unik dan berharga dengan harga yang terjangkau. Setelah melalui beberapa pencarian, SN(20) menemukan penjual yang menawarkan rajut yang sesuai dengan selera saya. Tanpa berpikir panjang, SN(20) langsung melakukan pembelian dan menunggu kedatangan paket.

Namun, setelah lima hari berlalu, paket yang SN(20) tunggu-tunggu tidak kunjung datang. Mulai merasa cemas dan khawatir, saya memutuskan untuk menghubungi penjual untuk menanyakan status pengiriman. Respons yang SN(20) terima cukup mengejutkan. Sang penjual menjawab bahwa paket yang SN(20) pesan tidak dapat dikirim karena stok kosong, dan menawarkan pengembalian uang sebagai gantinya.

Awalnya, SN(20) merasa lega bahwa setidaknya SN(20) akan mendapatkan pengembalian uang. Namun, harapan itu sirna ketika waktu terus berlalu dan dana yang SN(20) kirimkan tidak kunjung kembali. Setiap kali SN(20) menghubungi penjual untuk menanyakan tentang pengembalian dana, SN(20) hanya menerima jawaban yang menghindar dan alasan-alasan yang tidak meyakinkan.

Kejadian ini tidak hanya menimbulkan kekecewaan, tetapi juga menimbulkan rasa frustrasi dan ketidakpercayaan terhadap transaksi online. SN(20) merasa telah menjadi korban dari praktik penipuan atau ketidakprofesionalan yang merugikan konsumen. Hal ini juga mengingatkan saya akan pentingnya berhati-hati dan melakukan penelitian yang cukup sebelum melakukan transaksi online, terutama dengan penjual yang belum pernah SN(20) kenal sebelumnya.

Pengalaman ini juga memberikan pelajaran berharga tentang tanggung jawab dalam berbisnis. Sebagai penjual, menjaga kepercayaan dan integritas pelanggan adalah hal yang sangat penting. Sang penjual seharusnya bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan, termasuk pengembalian dana jika terjadi masalah dengan pesanan. Ketidakprofesionalan dan sikap yang menghindar hanya akan merugikan reputasi dan kepercayaan konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun