Term of Reference
Diaolog OrganisasiMahasiswa Ekstra Universitas
“Demokrasi Yang Mencerahkan: Jaminan Hak Berkeyakinan Warga Indonesia”
Ciputat, 18 februari 2011
A.Pendahuluan
Kekerasan oleh sekelompok orang atas kelompok lain yang dianggap atau dicap sesat, kini terjadi lagi. Beberapa waktu lalu, tepatnya pada minggu 6 Februari 2011, sekelompok massa menyerang perkampungan Ahmadiyah di daerah cikeusik, pandegelang-banten. Ahmadiyah oleh mayoritas ummat islam Indonesia dianggap sebagai salah satu aliran sesat yang mengajarkan datangnya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Masih pada hari yang sama, sekelompok massa di wilayah Temanggung-Jawa Tengah membakar tiga gereja yang disinyalir melangsungkan kegiatan yang dinilai menghina ajaran islam.
Semua aksi kekerasan tersebut dilakukan atas nama pembelaan dari kelompok-kelompok lain yang dinilai telah menodai atau menghina kesucian agama islam; aksi ini meningkat drastis semenjak tahun 2005 lalu. Namun jika ditinjau lebih jauh, aksi kekerasan tersebut sebenarnya tidak lagi berdimensi teologis semata, apakah itu tentang keyakinan atau faham tertentu. Tetapi lebih dari itu sudah terkait dengan persoalan yang lebih jauh, yakni tentang hak warga Negara atas jaminan rasa aman dari ancaman kekerasan.
Persoalannya, aksi-aksi tersebut tidak pernah diproses oleh hukum secara tuntas dengan mengadili pelaku kekerasan atau jaminan tidak akan terulang kembali peristiwa serupa. Alih-alih untuk memperjelas akar persoalan, peristiwa kekerasan tersebut selalu hilang begitu saja tertutup oleh peristiwa-peristiwa lain yang lebih besar. Pertanyaanya adalah dimanakah peranan Negara yang mampu menjamin rasa aman warganya ketika setiap tindak kekerasan tersebut tidak pernah ditangani secara tuntas oleh pemerintah? Inilah pertanyaan yang mendesak untuk dijawab terkait dengan beberapa persoalan yang terjadi di tanah air kita akhir-akhir ini.
Dalam kalimat pertama preambule UUD 45 disebutkan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia (dalam bentuk apapun) harus dihapuskan”, yang berarti bahwa Negara ini (Indonesia) pada dasarnya mengakui kemerdekaan sebagai prinsip dasar hak asasi manusia atas setiap warganya. Dalam beberapa pasal berikutnya, konstitusi Negara ini masih menjamin adanya hak berkeyakinan dan berkumpul bagi setiap warganya. Yang ini juga berarti bahwa tak seorangpun boleh memaksa seseorang untuk memeluk suatu keyakinan tertentu, terlebih bila hal itu berujung pada tindak kekerasan. Dengan demikian Negara ini mengakui;pertama, setiap warganya memiliki hak dasar (civil rights) untuk merdeka dan terbebas dari bentuk penindasan apapun; kedua, hak berkeyakinan merupakan bagian penting dari hak sipil atas setiap warga negara. Pemerintah selaku perwujudan dari Negara, dengan demikian, memiliki kewajiban untuk menjamin hak setiap warganya.
Namun demikian, praktek sebaliknya sampai detik ini masih marak terjadi. Kekerasan dengan mengatasnamakan agama, yang dilakukan oleh sekelompok massa untuk mengahikimi keyakinan kelompok tertentu yang dianggap sesat atau tidak sesuai dengan pemahaman arus utama (mainline), terus terjadi tanpa ada suatu kepastian untuk memproses tindakan tersebut secara hukum. Seolah peristiwa kekerasan ini terjadi karena dibaiarkan begitu saja (violence by omission). Tentu saja ditinjau dari sudut pandang di atas, aksi kekerasan ini bukan saja tidak dikehendaki dari aspek nilai dasar kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dasar Negara ini sendiri. Yakni adanya suatu tindakan yang mengancam keselamatan seseorang atau individu warga Negara indonesia. Tentu saja Negara, atau pemerintah dalam hal ini, harus menjamin keselamatan warga negaranya sebagai wujud dari sistem demokrasi yang menjamin adanya hak sipil.
B.Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama “Diaolog OrganisasiMahasiswa Ekstra Universitas” dalam rangka memperingati dies natalies HMI ke 64.
C.Tema Kegiatan
Kegiatan ini bertema
“Demokrasi Yang Mencerahkan: Jaminan Hak Berkeyakinan Warga Indonesia”.
D.Bentuk dan Materi Kegiatan
Kegiatan ini berbentuk dialog dengan materi sebagai berikut:
1.Demokrasi dan Hak Sipil (Hak Berkeyakinan)
2.Jaminan Negara (Pemerintah) atas Hak Sipil (Hak Berkeyakinan) Warga Indonesia
3.Prospek Toleransi dan Kerukunan Antar Pemeluk Keyakinan di Indonesia
4.Penyelesaian Kekerasan Atas Nama Agama
E.Tempat dan Waktu Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan pada
Hari :Senin
Tanggal:21 Februari 2011
Jam: 09.00-12.00 WIB,
Tempat :Aula Insan Cita HMI Cab. Ciputat.
F.Pelaksana Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Cab. Ciputat.
G.Pembicara
1.Ketua Umum HMI Cab. Ciputat
2.Ketua Umum PMII Cab. Ciputat.
3.Ketua Umum IMM Cab. Ciputat.
4.Ketua Umum KAMMI Tangerang Selatan.
5.Ketua Umum GMNI Ciputat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI