Maka disini berlaku apa yang disebut dengan Qias. Kalau kita mengkaji Tarekh Tasyari' atau apa yang disebut dengan Ushul Fiqh maka akan kita jumpai 4 sumber hukum Islam:
- Al-Qur'an Al-Kariim
- Al-Hadist
- Ijma'
- Qias
Dengan membayar zakat fitrah ini dengan beras itu adalah di qiaskan kepada gandum atau korma yaitu ilat-nya sama-sama mengenyangkan. Kini timbul pertanyaan lagi, apakah boleh membayar zakat fitrah itu dengan roti atau nasi? Sementara jumlah dan bahannya sama? yaitu terdiri dari gandum dan beras? Jawabannya TIDAK SYAH, sekalipun hakikatnya sama-sama mengenyangkan. Sebab yang menjadi pokok permasalahan disini adalah bahan baku yang belum diolah. Hal ini kita kaitkan dengan korma dan gandum tersebut.
Semoga ulasan yang sedikit ini dapat memperkaya pengetahuan kita semua. Jika terdapat kesalahan, jelas mutlak itu dari diri saya. Wallohu a'lam bishshowab.
NB:
Bagi pembaca yang bermaksud mencatat perolehan zakat fitrah, zakat profesi dan zakat maal secara komputerisasi, silahkan kirim permintaan ke email: aji@simtechindonesia.com atau aji.syach@yahoo.com
Software Pencatat Zakat ini saya kembangkan sendiri, bebas virus dan Gratis..
Sumber: H. Bashrah Lubis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H