Definisi
Ijarah diambil dari kata ajr, artinya upah/balasan. Secara syara' ijarah adalah akad terhadap manfaat dengan adanya upah. Oleh karena itu, tidak sah menyewa pohon karena hendak memanfaatkan buahnya karena pohon bukanlah manfaat & tidak bisa menyewa sejumlah uang, apalagi makanan, dari ketiga barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan membinasakan barang tersebut.Barang yang bisa dimanfaatkan seperti : Rumah,Kendaraan,Tanah,Ruko,Perangkat Elektronik,Gedung,dan sebagainya dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dan upah bagi yang menyewakan barang tersebut. Ijarah hukumnya boleh berlandaskan Al-Qur'an,Sunnah, & Ijma
Rukun Ijarah
- barang yang disewakan
- orang yang menyewa
- adanya manfaat
- ijab qabul
- adanya imbalan/upah
Syarat Ijarah
- Berakal/Baligh
- manfaat ijarah harus diketahui
- akad harus jelas
- dilarang berakad dengan tujuan untuk maksiat
- berakad sesuai dengan syariat islam
Contoh Ijarah dalam kehidupan sehari-hari
Si A ingin mencari rumah kontrakan dengan alasan ingin bekerja di Kota Jakarta dengan biaya 20 juta/tahun di dareah pondok indah.lalu Si A bertemu dengan si B yang merupakan pemilik rumah yang akan disewakan serta melihat kondisi rumah secara detail dari si B tersebut, setelah itu Si A sudah yakin bahwa isi dari rumah si B itu bagus dan menarik.
Si B melakukan kesepakatan kepada si A serta meyakinkannya, dan Si A memerima kesepakatan untuk menyetujui bahwa si A akan mengontrak rumah itu sekaligus rumahnya si B, Si A mendapatkan manfaat yaitu dengan menempati rumah tersebut dan memanfaatkan semua isi rumah yang ada sedangkan Si B juga mendapatkan manfaat dengan menerima bayaran dari Si A bahwa selama 1 tahun si a tinggal di Rumah yang di sewakannya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H