Mohon tunggu...
Money

Ijarah (Sewa-Menyewa)

2 Juli 2018   21:41 Diperbarui: 2 Juli 2018   21:43 4567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi

Ijarah diambil dari kata ajr, artinya upah/balasan. Secara syara' ijarah adalah akad terhadap manfaat dengan adanya upah. Oleh karena itu, tidak sah menyewa pohon karena hendak memanfaatkan buahnya karena pohon bukanlah manfaat & tidak bisa menyewa sejumlah uang, apalagi makanan, dari ketiga barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan membinasakan barang tersebut.Barang yang bisa dimanfaatkan seperti : Rumah,Kendaraan,Tanah,Ruko,Perangkat Elektronik,Gedung,dan sebagainya dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dan upah bagi yang menyewakan barang tersebut. Ijarah hukumnya boleh berlandaskan Al-Qur'an,Sunnah, & Ijma

Rukun Ijarah

  1. barang yang disewakan
  2. orang yang menyewa
  3. adanya manfaat
  4. ijab qabul
  5. adanya imbalan/upah

Syarat Ijarah

  1. Berakal/Baligh
  2. manfaat ijarah harus diketahui
  3. akad harus jelas
  4. dilarang berakad dengan tujuan untuk maksiat
  5. berakad sesuai dengan syariat islam

Contoh Ijarah dalam kehidupan sehari-hari

Si A ingin mencari rumah kontrakan dengan alasan ingin bekerja di Kota Jakarta dengan biaya 20 juta/tahun di dareah pondok indah.lalu Si A bertemu dengan si B yang merupakan pemilik rumah yang akan disewakan serta melihat kondisi rumah secara detail dari si B tersebut, setelah itu Si A sudah yakin bahwa isi dari rumah si B itu bagus dan menarik.

Si B melakukan kesepakatan kepada si A serta meyakinkannya, dan Si A memerima kesepakatan untuk menyetujui bahwa si A akan mengontrak rumah itu sekaligus rumahnya si B, Si A mendapatkan manfaat yaitu dengan menempati rumah tersebut dan memanfaatkan semua isi rumah yang ada sedangkan Si B juga mendapatkan manfaat dengan menerima bayaran dari Si A bahwa selama 1 tahun si a tinggal di Rumah yang di sewakannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun