Kecelakaan lalu lintas banyak faktor penyebabnya. Selain faktor teknis kendaraan, bisa juga karena faktor kelalaian manusianya. Sekarang, lagi jamannya handphone, tua muda, miskin kaya, semuanya pasti pernah pencat-pencet tombol handphone.
Buat yang biasa mengendarai mobil atau sepeda motor, wajib tahu peraturan ini yakni UU No. 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang yang satu ini – salah satu pasalnya berkaitan dengan mengendarai kendaraan dan handphone.
Di jalan raya, sering kita lihat pengemudi mobil atau sepeda motor aktif menggunakan handphone, entah itu sedang menelpon atau sedang kirim-kirim SMS. Pada dasarnya, kegiatan seperti itu berbahaya baik untuk diri sendiri atau orang lain, karena bisa menyebabkan kecelakaan.
Melalui undang-undang ini, pemerintah memberi perhatian kepada pengguna jalan, terutama para pengendara. Pun begitu, sebenarnya aturan undang-undang ini sudah beberapa tahun lalu dikeluarkan, hanya saja belum banyak masyarakat terutama pengendara kendaraan yang tahu isi dari peraturan ini.
Pemerintah melalui pihak kepolisian juga sudah sering melakukan sosialisasi tentang UU No. 22 tahun 2009 ini. Hitung-hitung membantu sosialisasi, berikut saya sampaikan sedikit yang saya tahu tentang undang-undang lalu lintas ini, terutama yang berhubungan dengan handphone dan mengendarai kendaraan.
UU No. 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 283 jo 106 ayat 1 – “Siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil telepon atau main telepon (HP) bisa langsung kena tilang, dengan ancaman penjara tujuh (7) bulan atau membayar denda Rp 750 ribu.
Nah… demi keselamatan bersama, jangan gunakan handphone ketika mengendarai mobil atau motor. Jika memang penting sebaiknya menepi sejenak, jangan memaksan diri untuk menerima telepon sambil mengemudi.
Gambar: google
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H