[caption caption="Gambar : antaranews.com"][/caption]
Ternyata dengan ditangkapnya begundal-begundal mafia tambang pasir Lumajang, yang terlibat dalam pembunuhan Salim Kancil, tidak berarti aksi teror mafia tambang pasir terhadap masyarakat berhenti sampai disitu. Kali ini yang mendapatkan teror ancaman dari mafia tambang pasir adalah 3 orang Jurnalis televisi yang memberitakan aksi tambang ilegal tersebut. Salah satu dari 3 jurnalis tersebut adalah wartawan Kompas TV.
Seperti yang diberitakan, “Kasus teror terkait pertambangan ilegal di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah menyerempet ke awak media.
Kali ini, tiga wartawan televisi diancam dibunuh karena memberitakan aktivitas tambang ilegal. Mereka adalah Abdul Rachman (Kompas TV), Achmad Arief (JTV) dan Wawan Sugiarto alias Iwan (TV One).
Seharusnya teror terhadap wartawan ini tidak terjadi, ini preseden buruk bagi dunia jurnalisme. Tugas jurnalisme tidak boleh kalah oleh kejahatan, terlebih kejahatan yang terorganisir dan sudah diketahui siapa saja yang terlibat didalamnya. Cukup Salim Kancil yang menjadi tumbal kejahatan mafia tambang pasir ilegal di Lumajang. Pihak keamanan tidak bisa tinggal diam terhadap masih aktifnya tambang pasir ilegal desa Lumajang.
Teror terhadap wartawan tidak hanya terjadi di Lumajang Jawa Tengah, tapi juga terjadi di Bojonegoro. Seperti yang diberitakan,Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Anas Abdul Ghofur ketika memimpin aksi solidaritas damai para wartawan se-Kabupaten Bojonegoro di depan Mapolres Bojonegoro, Minggu (8/11) siang mengatakan, bahwa kasus teror, intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Bojonegoro juga sangat rawan sebagaimana dialami rekan-rekan jurnalis di Lumajang.
“Di Bojonegoro juga banyak penambangan pasir liar di alur Sungai Bengawan Solo. Lebih dari itu juga ada kegiatan penambangan minyak sumur tua. Ini menurut kami berpotensi terjadinya konflik kepentingan. Karena itu, potensi jurnalis di Bojonegoro menjadi sasaran teror dan intimidasi juga sangat besar,” katanya. Ia menekankan, bahwa aksi teror maupun intimidasi terhadap jurnalis merupakan suatu bentuk ancaman kebebasan mendapat informasi, bentuk penjegalan keterbukaan informasi publik.
Teror terhadap pemburu berita ini akan sangat mempengaruhi kinerja kewartawanan, juga keterbukaan imformasi publik. Hal ini tidak bisa dibiarkan, semakin kerja wartawan dijegal oleh pelaku kejahatan, maka akan semakin keras keinginan wartawan membuka kebobrokan dinegeri ini. Kepolisian harus menindak tegas aparatnya jika diindikasikan adanya keterlibatan dalam aksi intimidasi terhadap wartawan, begittu juga jika ada aparat pemerintah daerah yang terlibat, dan menjadi beking pengusaha penambangan pasir ilegal.
Sumber berita :
http://sp.beritasatu.com/home/beritakan-tambang-ilegal-tiga-jurnalis-lumajang-diancam-dibunuh/101104