Sebagai Partai Islam, seharusnya PPP tidak perlu memperluas penafsiran upaya Panwaslu memeriksa R.H.Oma Irama terkait Isu Dakwah Sara, dengan menyebutkan sebagai bentuk dari upaya kriminalisasi terhadap Mubaligh. Justeru disinilah fungsi dan peranan partai dalam masyarakat, apa lagi partai dengan lebel Islam.
Seharusnya PPP menjadi penengah dan penyejuk dari sebuah kondisi yang sedang memanas, bukan memancing reaksi baru yang lebih besar. Seperti yang diucapkan Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi : "Jika ini dibiarkan, PPP khawatir akan berimbas pada mubalig-mubalig lainnya, tidak hanya di Ibu Kota tapi di seluruh Indonesia. PPP tidak ingin cara-cara Orde Baru yang memperkarakan orang berceramah kembali terjadi di era reformasi ini," kata Thomafi.Lihat disini
Sebetulnya apa yang dialami oleh Bang Haji sangat berbeda dengan kondisi di jaman Orba dulu, karena apa yang disampaikan Bang Haji itu sudah melebihi kapasitasnya. Sebagai Mubaligh kalau beliau hanya menyampaikan dan menghimbau masyarakat agar memilih pemimpin yang seiman, itu tidaklah salah. Tapi kalau sudah membedah agama si A Ini dan Agama si B itu, ini sudah berlebihan, apa lagi kalau yang disampaikan tidak terbukti, maka menjadi fitnah.
Seorang Mubaligh melakukan fitnah ditempat Ibadah, adalah perbuatan yang mencoreng agama dan tempat ibadah itu sendiri. Fitnah itu sangatlah dilarang dalam agama, jangankan dilakukan ditempat Ibadah, diluar tempat Ibadah saja juga dilarang. Mungkin sebagian besar dari kita sudah mengetahui apa yang disampaikan Bang Haji dalam ceramahnya di Masjid Al Isra, Tanjung Duren Jakarta Barat.
Apa yang terjadi pada Bang Haji ini memang sangat berbeda dengan yang terjadi dijaman Orde Baru, dijaman Orba Mubaligh dilarang berceramah kalau isi dakwahnya menyerang pemerintah berkuasa, sebelum naik ke mimbar isi ceramahnya di periksa terlebih dahulu. Kalau yang dilakukan bang Haji, tidak semata-mata dakwah, tapi ada pesan tambahan untuk mendiskreditkan lawan dari calon yang diunggulkan Bang Haji, dan ini jelas bertentangan dengan aturan main Panwaslu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H