Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Persekongkolan "Melemahkan KPK"

23 November 2012   10:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:47 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa pun dalih yang dikemukan anggota dewan, asumsi dan pengamatan tetap saja akan menganggap bahwa DPR dan Polri melakukan persekongkolan dalam melemahkan KPK.
Dendam kesumat Polri terhadap KPK perlahan-lahan dibalas dengan menarik para penyidiknya yang ada di KPK, begitu juga dengan DPR, dengan terbukanya berbagai tindak kejahatan korupsi DPR yang diungkapkan oleh KPK seperti mencoreng muka lembaga perwakilan rakyat tersebut, sehingga semakin rendah kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

DPR mengundang rapat secara tertutup Mantan Penyidik KPK, dengan dalih ingin mencari tahu sistem penyadapan yang ada di KPK, dan pada akhirnya berkesimpulan, sistem penyadapan yang dilakukan KPK adalah bertentangan dengan KUHAP. Selanjutnya DPR dan Polri merasa perlu ingin memperbaiki sistem yang ada, dengan tujuan agar kinerja KPK akan lebih baik.

Lalu apakah etis DPR mengorek keterangan dari mantan penyidik KPK ? Apakah juga pantas mantan penyidik KPK membeberkan pola penyidikan serta iklim kerja di KPK kepada DPR. Jelas ini bisa diasumsikan sebagai sebuah persekongkolan, terlebih lagi rapat digelar secara tertutup, dan itu artinya apa yang dibahas didalam rapat, hanya DPR dan Polri yang tahu.

Untuk apa melemahkan KPK dengan cara-cara yang sangat politis, seharusnya DPR dan Polri konsisten membantu KPK dalam pemberantasan korupsi, bukan malah berusaha secara bersama-sama melemahkan KPK. Buruk muka janganlah Cermin yang dibelah, buruk nama institusi jangan orang lain yang disalahkan.

Seharusnya DPR dan Polri tidak perlu terganggu dengan sepak terjang KPK, bukankah semua yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Undang-undang yang dirancang dan diterapkan bersama-sama dengan DPR, kalau pun ada yang salah dengan Undang-undang KPK bisa saja direvisi, tapi bukanlah berarti dengan cara mengurangi keistimewaan yang dimiliki KPK.

Dengan adanya persekongkolan DPR dan Polri dalam pelemahan KPK, maka akan berakibat pada antipatinya masyarakat pada DPR dan Polri. DPR dan Polri harus bisa membuktikan pada masyarakat bahwa, dengan memanggil mantan penyidik Polri, bukanlah sebuah konspirasi untuk melemahkan KPK, tapi memang benar-benar ingin turut membantu memperbaiki sistem yang ada di KPK. Jangan lagi ada kelanjutan perseteruan Cicak vs Buaya, atau Cicak vs Kura-kura.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun