Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mobil Plat Merah DPRD DKI

3 Oktober 2015   07:09 Diperbarui: 3 Oktober 2015   07:09 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="illustrasi : www.merdeka.com"][/caption]

 

Yang namanya mobil plat merah itu ya mobil pemerintah, kalau mau pakai mobil berplat hitam ya beli sendiri, supaya orang tahu kalau itu mobil pribadi, tapi kalau mobil plat merah dijadikan pelat hitam itu namanya pelanggaran, kalau pejabat negara sekelas anggota dewan tidak tahu apa yang sudah dilakukan itu sebuah pelanggaran, ya itu sangat keterlaluan. Mobil plat merah itu cuma dipakai untuk urusan kedinasan, kalau keliaran ketempat yang tidak patut pakai mobil dinas yang dipelathitamkan itu memalukan.

Pakai mobil jatah pemerintah itu bukan buat gaya-gayaan, kalau buat cari aman boleh pakai mobil pemerintah, tapi kok pakai mobil plat merah malah tidak merasa aman dijalan, takut kalau ada demo malah menjadi sasaran amukan, kalau tidak ada yang salah dengan isi dalam mobilnya kok malah takut jadi sasaran amukan.

Hidup bernegara itu ada aturan dan perundang-undangan, nah kalau yang merancang aturan dan perundang-undangan saja melanggar aturan, bagaimana rakyat mau patuh dan disiplin dengan undang-undang dan peraturan, kalau pejabat negaranya saja tidak mematuhi aturan, dan menganggap remeh aturan dan perundang-undangan.

Mau jadi pejabat negara itu harus siap untuk memberikan teladan, siap pula mengabdi secara penuh untuk kepentingan orang banyak, bukanlah menggunakan jabatan sebagai alat kekuasaan, apa lagi menjadi anggota dewan, yang merupakan wakil rakyat pilihan, harusnya lebih merakyat dari rakyat yang diwakilkan, bukan hidup bermewah-mewahan diatas penderitaan rakyat yang diwakilkan.

Mengganti plat merah menjadi plat hitam yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, adalah jelas perbuatan melanggar hukum, dan hal itu tidak terbantahkan dengan alasan apa pun, terlihat memang hal yang sepele, tapi terjadinya pelanggaran itu semuanya disebabkan karena peraturan dianggap sepele, dan itu pulalah yang menyebabkan dinegara ini banyak yang melanggar aturan.

Bukan tidak diperbolehkan pejabat negara mengganti pelat merah menjadi pelat hitam, tapi ketentuannya untuk penggantian tersebut harus diajukan terlebih dahulu kepihak yang berwenang. Menjadi seorang pejabat itu bukan berarti bisa bertindak sewenang-wenang, mampu membuat aturan, harus juga mampu menegakkan aturan itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun