Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Lain Fahri Hamzah, Lain Pula Fadli Zon

21 Desember 2014   15:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:48 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14191261691326264022

[caption id="attachment_360875" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber foto : jokowitop.blogspot.com"][/caption]

Menanggapi pernyataan-pernyataan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Koalisi Merah Putih (KMP), Fadli Zon dan Fahri Hamzah, tentang langkah-langkah Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang secara intensif mengusut rekening Kepala Daerah diduga sangat mencurigakan, kesan penulis pernyataan mereka berdua kontra terhadap pemberantasan korupsi, bahkan secara tegas Fahri menganggap menyelidiki rekening politisi itu tidak perlu.

Terhadap Kejaksaan Agung, Fahri berharap lebih fokus kepembenahan sistem diinternal Kejaksaan saja agar penegakan hukum di Indonesia bisa terkelola dengan baik,

"Tidak usah ikut-ikutan meramaikan isu-isu yang menerabas privasi keberniagaan orang di dalam melakukan kegiatan kehidupan sehar-hari. Misalnya memeriksa orang dari jumlah rekening itu tidak benar apalagi politisi," ungkap Politisi PKS itu. (Sumber)

Apakah memang ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung ikut mengusut sebuah indikasi adanya tindakan korupsi,? bukankah semua temuan PPATK itu harus ditindaklanjuti oleh KPK dan Kejaksaan Agung.? Seharusnya DPR sebagai perwakilan rakyat mendukung penuh apa yang dilakukan Kejaksaan Agung, PPATK dan KPK dan memberantas tindak kejahatan korupsi, bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang terkesan kontra terhadap pemberantasan korupsi.

Lain Fahri lain pula Fadli Zon, Fadli sangat tidak setuju kalau KPK membuka cabang sampai kedaerah, mengingat KPK dibentuk hanya sebagai lembaga Adhock, yang menurutnya kapan waktu bisa saja dibubarkan, jadi tidak perlu dikembangkan (lihat sini), prinsif tugas KPK hanya membantu tugas Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Menurut hemat penulis, selama peran kepolisian dan Kejaksaan belum efektif dalam pemberantasan korupsi, kenapa KPK tidak lebih diintensifkan peranannya dalam pemberantasan korupsi, apa yang ada dibenak kedua anggota KMP ini, begitu getolnya mereka menghalangi tindakan pemberantasan korupsi.

DPR sebagai lembaga kontrol pemerintah sangat diharapkan pengawasannya secara Profesional dan Proporsional, tidak anti pada kebijakan pemerintah hanya dikarenakan berseberangan secara politik, tapi kontrol tersebut lebih mengacu kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik kelompok. Sah saja DPR mengkritisi apa saja yang dilakukan lembaga pemerintah, selama apa yang dilakukan tidak semestinya, tapi selama apa yang dilakukan demi untuk kepentingan orang banyak, kenapa harus dikritisi.

Kalau dianalisa penyataan kedua anggota dewan ini, keduanya bertolak belakang, terutama menyangkut Kejaksaan Agung. Fahri Hamzah menganggap Kejaksaan Agung tidak perlu repot-repot ikut sibuk menelusuri rekening kepala daerah yang diindikasikan terkait korupsi, sementara Fadli Zon menganggap tugas pemberantasan korupsi itu sejatinya merupakan tugas Kejaksaan Agung. Jadi mana yang bisa dipercaya dari mereka berdua ini, atau malah keduanya tidak perlu dipercaya.?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun