Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kop Surat Presiden RI Digunakan untuk Nakal-nakalan di DPR

14 Oktober 2015   22:00 Diperbarui: 15 Oktober 2015   05:21 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="gambar : detik.com"][/caption] Susah kita mengukur intlektualitas dan moralitas para anggota DPR RI yang ikut mendukung usulan rancangan UU KPK, yang mana dalam penggunaan Kop Surat 'Presiden Republik Indonesia' dianggap sebagai bukanlah hal yang penting, padahal etika penggunaan tanda kepresidenan tersebut tidaklah boleh sembarangan. 

Inilah yang dipertanyakan oleh  Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan Keamanan Al Muzzammil Yusuf dan meminta PDI-P dan Nasdem serta partai pendukung revisi UU KPK untuk melakukan klarifikasi,

"Saya kira teman-teman antara PDIP dan NasDem harus mengklarifikasi soal ini,"

Tapi alangkah astaganya jawaban yang diberikan oleh Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menganggap kop surat bertanda bintang bertuliskan Presiden Republik Indonesia itu adalah hasil kenakalan oknum DPR. Namun Bambang menganggap perkara ini tak terlalu penting.

"Kan DPR juga ada yang nakal. Misal, 'gue (saya) pakai cap ini saja, biar perkiraan orang ini (usulan draf) dari pemerintah'," kata Bambang Wuryanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10) kemarin.(detik.com)

Apakah jawaban tersebut diatas pantas keluar dari mulut seorang anggota DPR, apa iya Presiden secara kelembagaan dan juga Kepala Negara tidak dianggap penting keberadaannya, sehingga dengan seenaknya mengatasnamakan Presiden untuk hal-hal yang mempunyai implikasi terhadap Preaiden Republik Indonesia, sudah separah itukah moral dan etika anggota DPR kita.?

Seharusnya sebagai anggota DPR yang sangat faham aturan dan perundang-undangan, sangat mengerti bahwa apa yang dilakukan itu adalah sebuah kesalahan yang melanggar norma dan etika, dan tidak boleh menganggap remeh lembaga kepresidenan dengan seenaknya menggunakan Kop Surat Presiden Republik Indonesia.

Majelis Kehormatan DPR (MKD) dan Pimpinan Partai yang bersangkutan, harusnya memberikan teguran juga sanksi terhadap para anggota fraksi di DPR pengusul revisi UU KPK yang mengatasnamakan Presiden, dengan menggunakan Kop resmi Kepresidenan, hanya untuk sekedar nakal-nakalan, anggota DPR bukanlah anak Taman Kanak-kanak, dan tidak perlu nakalnya seperti anak-anak.

Sumber berita : http://m.detik.com/news/berita/3044021/draf-revisi-uu-kpk-berlogo-presiden-pks-pdip-dan-nasdem-harus-klarifikasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun