[caption id="" align="aligncenter" width="620" caption="foto : Kompas.com"][/caption] Kalau Panwaslu sudah memutuskan Bang Haji tidak terbukti melakukan kesalahan, masyarakat bisa bilang apa, karen memang Panwaslulah yang berhak memutuskan bahwa Bang Haji bersalah atau tidaknya, dan sudah melakukan pelanggaran atau tidaknya. Seperti yang diberitakan Kompas.com, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan H. Rhoma Irama tidak bersalah atas kasus pernyataan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Pihak Panwaslu menganggap ceramah Rhoma yang dilakukan di Masjid Al Isra, Grogol, Jakarta Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Menanggapi pemberitaan ini tentu saja berbagai pendapat masyarakat pun berseliweran di Media Online dan Dijejaring sosial, ada yang menganggap bahwa Panwaslu " Sudah di Foke kan" dan ada juga yang beranggapan bahwa independensi Panwaslu sudah diragukan, karena sebagain besar masyarakat sudah menyaksikan rekaman Video ceramah Bang Haji yang berbau Sara tersebut. Kalau sudah begitu, keputusan Panwaslu sudah bulat, dan keputusan tersebut pun bukan diambil begitu saja tapi juga sudah dikonsultasikan keberbagai pihak yang berkompeten. Seperti yang dikatakan oleh Ramdansyah : keputusan tersebut didapat berdasarkan konsultasi dengan beberapa pihak, yaitu Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ketua forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat. Selamatlah kepada Bang Haji Oma Irama yang sudah terbebas segala tuduhan, cuma ya jangan lagi dilakukan hal-hal yang berbau Sara tersebut Bang Haji, selaku Mubaligh tentunya bisa menempatkan diri ditengah-tengah masyarakat yang majemuk, bukankah seorang Mubaligh itu ucapannya yang didengar masyarakat, salah ucapannya maka akan salah pula para pengikut dan yang menerima ajarannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H