KPK akhirnya menahan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat atas tuduhan menerima Gratifikasi Kasus Hambalang, dan "Proyek-proyek lainnya." Tentu saja tugas KPK tidak hanya sampai pada Anas, publik sangat mengharapkan KPK juga menangkap tersangka lainnya yang dianggap terlibat dalam kasus yang sama dan juga "Proyek-proyek lainnya." Karena publik juga sangat mengikuti berbagai kasus dalam berbagai proyek yang ditangani kader Partai Demokrat.
Penahanan Anas ini sangat dinantikan publik, sehingga setiap berita baik dari media On line, Cetak dan media televisi sangat dinantikan publik. Publik sangat mengharapkan dengan ditangkapnya Anas, maka Anas pun bernyanyi seperti halnya Nazaruddin, dan nyanyian itu sangat diharapkan menyeret tokoh-tokoh penting Demokrat lainnya, yang diduga juga terlibat dalam kasus yang sama.
Memang gegap gempitanya penahan Anas ini sangat menyita perhatian publik, sehingga mampu mengalihkan perhatian publik dari Kasus Besar yang seharusnya segera diselesaikan KPK. Kita semua tahu Kasus Century itu jauh lebih besar dan lebih penting untuk dituntaskan KPK, karena kasus tersebut diperkirakan akan menyeret para Pembesar di Republik ini, lantas adakah penahanan Anas ini pun bagian strategi pengalihan perhatian publik dari Kasus Century. ?
Sangat diyakini, seberapa dahsyat pun pemberitaan penangkapan Anas Urbaningrum tidak akan mampu mengalihkan perhatian publik terhadap Mega Korupsi Century, karena Kasus ini akan lebih menyita perhatian masyarakat karena menyangkut para pembesar Republik ini. Publik akan mempertanyakan konsistensi KPK, apakah KPK akan menuntaskan kasus tersebut sampai keakar-akarnya, atau malah sebaliknya KPK akan menuupi kasus tersebut dengan mengangkat Kasus-kasus lain demi untuk menyita perhatian publik.
Sebagai Lembaga Pemberantas Korupsi, publik sangat berharap dalam memeriksa dan menahan seseorang yang diduga terlibat Korupsi memanglah atas dasar adanya pelanggaran hukum yang dilakukan, bukan atas dasar tekanan dan intervensi kekuasaan, sehingga seseorang yang ditahan bukan atas dasar keharusan, bukan lagi atas dasar kesalahan yang dilakukan, karena kalau atas dasar keharusan ditahan, bisa saja seseorang yang tidak melakukan kesalahan karena keharusan maka dia akan ditahan.
Kalaulah sampai demikian yang dilakukan KPK, itu artinya apa yang dilakukan KPK lebih bermuatan politik dibanding muatan hukumnya. Tentu kita tidak berharap KPK ada dalam posisi yang seperti itu, karena saat ini publik sangat berharap KPK adalah satu-satu Lembaga Hukum yang masih dipercaya, jangan sampai KPK mengkhianati kepercayaan publik hanya karena ingin berpihak pada kekuasaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI