Ketiga, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.
Kalau merujuk pada kasus yang pernah dialami Ahok, kasusnya bukanlah yang menyebabkan kerugian negara, Ahok tidak menjadi terpidana Kasus korupsi, tapi kasus penodaan agama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa ia telah terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Jadi artinya, secara konstitusional, Ahok dibolehkan untuk diangkat sebagai direksi atau anggota direksi BUMN, karena UU tidak melarang terpidana kasus penodaan agama, melainkan terpidana kasus yang merugikan negara.
Hanya saja, kalau seandainya Ahok memang diangkat sebagai salah satu Direksi BUMN, ada baiknya Ahok mengubah cara berkomunikasinya, karena sebagian masyarakat masih Alergi dengan cara berkomunikasi Ahok yang cespleng.
Seperti yang dikatakan anggota Komisi VI, yakni Achmad Baidowi menyarankan agar Ahok mengubah cara berkomunikasinya saat memimpin perusahaan BUMN nantinya.
"Ahok harus mengubah pola komunikasi dengan lebih mengedepankan empati, bukan emosi dalam meminpin lembaga," kata Badowi. Baca disini
Cara berkomunikasi erat kaitannya dengan karakter seseorang, apakah Ahok bisa dan bersedia mengubah cara berkomunikasinya? Tentunya gimana pendekatan Menteri BUMN, Erick Thohir kepada Ahok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H