Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Benarkah sebagai Mantan Napi Ahok Dilarang Jadi Direksi BUMN?

14 November 2019   16:15 Diperbarui: 14 November 2019   17:11 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketiga, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara.

Kalau merujuk pada kasus yang pernah dialami Ahok, kasusnya bukanlah yang menyebabkan kerugian negara, Ahok tidak menjadi terpidana Kasus korupsi, tapi kasus penodaan agama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa ia telah terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Jadi artinya, secara konstitusional, Ahok dibolehkan untuk diangkat sebagai direksi atau anggota direksi BUMN, karena UU tidak melarang terpidana kasus penodaan agama, melainkan terpidana kasus yang merugikan negara.

Hanya saja, kalau seandainya Ahok memang diangkat sebagai salah satu Direksi BUMN, ada baiknya Ahok mengubah cara berkomunikasinya, karena sebagian masyarakat masih Alergi dengan cara berkomunikasi Ahok yang cespleng.

Seperti yang dikatakan anggota Komisi VI, yakni Achmad Baidowi menyarankan agar Ahok mengubah cara berkomunikasinya saat memimpin perusahaan BUMN nantinya.

"Ahok harus mengubah pola komunikasi dengan lebih mengedepankan empati, bukan emosi dalam meminpin lembaga," kata Badowi. Baca disini

Cara berkomunikasi erat kaitannya dengan karakter seseorang, apakah Ahok bisa dan bersedia mengubah cara berkomunikasinya? Tentunya gimana pendekatan Menteri BUMN, Erick Thohir kepada Ahok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun