Kedua, judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, mengeluarkan Perppu agar (UU KPK) itu ditunda dulu.
Sementara tuntutan masyarakat dan mahasiswa saat ini, agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. Bagi mahasiswa tidak ada kata 'Menunda' yang ada hanya kata 'Menolak'' atau 'Membatalkan'.
Dengan mengapresiasi semua aspirasi yang berkembang dewasa ini, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, maka Jokowi sangat memungkinkan untuk menerbitkan Perppu, dan itu adalah cara yang dianggap paling tepat untuk mengakomodir keinginan masyarakat.
Jadi yang menolak Revisi UU KPK bukanlah Jokowi, tapi aspirasi masyarakat, penggiat anti korupsi, dan mahasiswa. Tidak ada alasan bagi DPR Periode 2014-2019 untuk tidak menerima aspirasi tersebut.
Sebagai sebuah strategi politik sah saja kalau awalnya Jokowi menyetujui, lalu kemudian menolak. Karena apa yang dilakukan Jokowi tersebut atas dasar mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Pemerintah dan DPR adalah pelayan masyarakat, tanpa masyarakat Pemerintah dan DPR tidak ada yang bisa dikerjakan. Produk Undang-Undang yang dihasilkan DPR, toh tetap berorientasi untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan Partai.
Apa iya DPR mau terus-terusan berhadapan dengan rakyat yange diwakilinya.? Sementara keberadaan mereka di lembaga legislatif adalah representasi dari rakyat, bukan Partai politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H