Kalau diteliti secara seksama, tiga RUU yang sedang dibahas DPR dimasa akhir jabatannya, ketiga RUU tersebut dalam satu tarikan Napas kepentingan, yakni ingin membuat "Koruptor Nyaman." Tanya kenapa.?
Lihat saja poin-poin draf revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR, dari tujuh poin yang sudah disahkan, ada dua poin yang dianggap akan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Pada poin 2, tentang adanya Dewan Pengawas KPK, yang memiliki kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK ini untuk mengganti Tim Penasehat KPK yang dihapus, yang secara struktur terdiri dari satu ketua dan empat anggota dan dipilih oleh presiden. Sumber
Baca juga: Kasus-kasus yang Membidik Jokowi
Poin ini dianggap akan mengurangi independensi dan membatasi kewenangan KPK, karena dalam melaksanakan tugas, KPK harus menunggu wewenang dalam melaksanakan tugas dari Dewan Pengawas.
Poin ini dianggap memperlambat kerja KPK, dan memberikan peluang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menyelamatkan diri.
Begitu juga pada poin status pegawai KPK adalah sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, yang dianggap akan mengurangi independensi KPK dalam melaksanakan tugas, ketika berhadapan dengan pelaku korupsi dari Pemerintahan.