- Perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP bisa dipidana.
- Pidana tambahan untuk memenuhi kewajiban adat setempat.
(Catatan Aliansi: rentan kriminalisasi dan tak ada batasan jelas, sehingga penegak hukum bisa menafsirkan sesukanya). Selengkapnya Baca disini
Ini barulah sebagian kecil dari pasal-pasal yang dianggap kontroversi. Masih ada beberapa pasal lagi, yang perlu dibahas secara maksimal, dan itu tentunya tidak bisa dibahas dalam waktu hanya seminggu.
DPR tidak perlu menggunakan "Jurus Mabok" untuk membahas RUU KUHP menjadi UU KUHP, dengan memanfaatkan sisa akhir masa jabatan. Kemarin ketika punya waktu yang cukup banyak DPR ngapain aja.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai pengesahan berbagai revisi UU yang begitu cepat sengaja dilakukan DPR sebagai strategi di akhir masa jabatan periode sekarang. Masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 diketahui akan berakhir pada Oktober nanti.
"Itu strategi mereka di injury time sehingga tidak terlalu banyak waktu untuk melakukan pembahasan yang lebih baik," ujar Oce kepada CNN Indonesia.com, Kamis (19/9).
Pola kerja anggota legislatif seperti yang dikatakan Oce bukanlah sesuatu yang aneh, itu merupakan kebiasaan yang terus berulang, ada waktu banyak untuk membahas berbagai RUU, mereka malah bermalas-malasan.
"Polanya sebenarnya sama, di periode sebelumnya kan juga begitu. Kalau dilihat, kinerja legislatif di masa normal mereka malas-malasan. Di injury time mereka kebut. Ini kebiasaan buruk yang mestinya tidak terulang di periode berikutnya," ucapnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H