Ada dugaan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar seluruh kasus besar yang ditangani KPK dihentikan penyidikannya.
Bahkan malah ada juga yang menganggap, Revisi UU KPK merupakan sebuah konspirasi untuk menghancurkan lembaga anti Rusuah tersebut.
Yang namanya dugaan sih sah-sah saja, selama belum menjadi sebuah tuduhan. Inilah salah satu keuntungan kita hidup di zaman Reformasi, dimana era keterbukaan pers belenggunya sudah dibuka oleh Presiden ke 3 RI, Almarhum BJ Habibie.
Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menduga revisi UU KPK yang sekarang menjadi polemik, adalah bagian dari upaya penghentian kasus Besar yang ditangani KPK.
"(Tujuannya) agar seluruh kasus besar, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Century (kasus dana talangan Bank Century), dan lain-lain di-SP3 (diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara)," ujar Feri kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).
Feri mengatakan bahwa dengan menyetujui revisi UU KPK, Presiden Jokowi sudah mengingkari janjinya saat Pilpres 2014 dan 2019, terhadap KPK. Bahkan Jokowi tidak saja mengingkari janjinya, tapi juga sudah berbohong kepada masyarakat.
Benarkah apa yang dikatakan Feri tersebut.? Apakah Jokowi sudah mengingkari janjinya, dan berbohong pada rakyat.? Padahal, meskipun menerima usulan DPR terhadap Revisi UU KPK, namun Jokowi sudah menolak empat point hal dianggap sangat kontroversial.
Seperti yang dikatakan Presiden Jokowi, dalam menanggapi draf usulan DPR tentang substansi revisi UU KPK yang dianggapnya akan melemahkan KPK,
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK" kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Mari sama-sama kita tela'ah, apa saja 4 point Kontroversial yang ditolak Jokowi dari revisi UU KPK yang sudah disetujui oleh seluruh fraksi DPR di Sidang Paripurna, dan point apa saja yang disetujui oleh Jokowi untuk penguatan KPK.