Hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh, itulah sejatinya prinsip dari penegakan hukum. Tapi sebaliknya kalau prinsip itu dilanggar, maka langitpun akan runtuh.
Pemerintah pastinya konsisten terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam penegakan hukum. Hukum ditegakkan tanpa memandang status sosial dan jabatan seseorang, hukum berlaku untuk siapa saja tanpa memandang kedudukan dan jabatan seseorang.
Terkait polemik tentang Pancasila yang dikemukakan Habib Riziek Shihab (HRS), yang mengatakan bahwa Pancasila bukanlah Pilar negara.
Seperti yang dilansir detikcom, Senin (26/8/2019), mula-mula Rizieq menyinggung soal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rizieq mengatakan BPIP tidak paham hakikat dan esensi Pancasila.
Rizieq mengatakan Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, bukan pilar negara. Menurut dia, ada pihak yang menyebut Pancasila sebagai pilar negara, yang dia nilai sama sekali tidak paham konstitusi, bahkan gagal paham tentang dasar negara Republik Indonesia.
Memang sejak awal Pancasila dirancang bukanlah sebagai pilar negara, tapi sebagai dasar negara, sebagai The way of life, sebagai pedoman hidup berbangsa, dan itu sudah final.
Pertanyaannya, atas dasar apa sehingga Istana meminta HRS agar mengutus delegasi untuk berdialog kebangsaan, Namun, sambutan hangat itu tidak kosong.Â
Kuasa hukum Rizieq, Damai Hari Lubis, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memulangkan Habib Rizieq dan menghapus semua laporan terhadap sang imam besar.
Inikan sesuatu yang aneh, dan merendahkan keberadaan BPIP, seakan-akan tidak mampu memberikan pencerahan tentang apa Pancasila itu sesungguhnya. Seberapa penting urusan HRS tersebut sampai perlu ada dialog yang berujung pada 'Barter' kasus hukum.