Presiden Jokowi perlu melakukan evaluasi terhadap empat menterinya yang diduga bermasalah hukum dengan KPK, empat menteri tersebut dalam pantauan Presiden sampai berakhirnya masa kabinet Kerja Bulan Oktober yang akan datang.
Apakah keempat menteri yang bermasalah hukum dengan KPK masih dipertahankan dalam Kabinet Kerja yang berikutnya, semua tergantung pertimbangan Presiden. Yang jelas dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan nama-nama yang masuk dalam Kabinet.
Empat menteri yang dianggap bermasalah hukum dengan KPK tersebut antara lain:
- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang telah dipermasalahkan terkait kasus Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguna (PPP), Muhammad Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
- Menpora Imam Nahrawi juga pernah terlibat dalam kasus suap terkait dana hibah KONI.
- Menkumham Yasonna H. Laoly terkait kasus dugaan korupsi e-KTP saat disetujui anggota DPR pada 25 Juni 2019.
- Mendag Enggartiasto Lukita terkait dengan kasus gratifikasi anggota DPR Bowo Sidik Pangarso pada 29 April 2019. Sebelumnya KPK sempat menggeledah ruang kerja Mendag. Dalam penggeledahan itu, penyidik dapat menemukan barang bukti.
Kalau melihat kondisi di atas, sangat kecil kemungkinannya akan dipertahankan. Posisi keempat menteri tersebut sudah pasti digantikan dengan wajah baru. Secara kondite sudah cacat, sulit untuk dipertimbangkan.
Presiden Jokowi juga telah mengantongi sejumlah nama yang akan menjadi pembantunya di Kabinet Kerja jilid II. Ia pun setuju bahwa akan banyak yang mempertahankan nama-nama menteri lama yang dianggap berprestasi dalam bekerja.
Menteri yang dianggap berprestasi tersebut sudah sangat diketahui publik siapa-siapa saja mereka, karena memang kementerian yang dikelola sangatlah memperlihatkan prestasi, dan membanggakan  dimata masyarakat. Tentunya tidak sulit menunjuk hiding siapa-siapa saja mereka.
Keempat menteri di atas memang sudah sepatutnya di evaluasi, karena memang kinerjanya sangat tidak memuaskan, diluar dari keterlibatannya dengan kasus hukum. Masih bagus mereka masih dipertahankan sampai akhir masa kabinet.
Tapi bisa saja sebelum masa kabinet berakhir mereka dicopot dari jabatannya, semua tergantung sejauh mana perkembangan penyidikan KPK terhadap kasus yang menyangkut kasus hukum keempat menteri tersebut.
Kalau keinginan masyarakat sih, keempat menteri diatas sudah sepatutnya segera dicopot dari jabatannya, agar proses penyidikan kasusnya bisa berjalan dengan lancar. Mencopot jabatan menteri adalah juga wewenang Presiden, yang penting indikasi keterlibatannya sudah sangat meyakinkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H