Hukum Prabowo-Sandi Optimis memenangkan Sengketa Pilpres di MK yang baru lalu. Keyakinan tersebut diyakini Denny Indrayana, salah satu pengacara Tim Hukum Prabowo-Sandi, karena Jokowi-Ma'ruf terbukti melakukan berbagai kecurangan dalam Pilpres 2019.
TimMenurut Denny, siapa curang tidak bisa jadi Presiden. Selain itu berdasarkan kajian forensik mengungkapkan antara lain jumlah daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, invalid dan palsu. Sementara KPU tak bisa menjawab, tak bisa menunjukkan formulir C-7, dan jumlah para pemilih yang hadir d TPS.
Denny Indrayana optimistis pihaknya dengan menggunakan pendekatan substantif akan memenangkan gugatan. Sebab MK bertugas menegakkan konstitusi bukan penjaga undang-undang. Sebaliknya, pihak KPU, Bawaslu, dan kubu Jokowi - KH Ma'ruf Amin mempertahankan diri lewat pendekatan prosedural tanpa menyentuh masalah.
Kedua kubu pastinya Optimis memenangkan Sengketa Pilpres, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf juga tentunya Optimis dengan apa yang sudah mereka perjuangkan. Yusril bahkan menganggap Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan apa yang dituduhkan sebagai Kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Dari saksi-saksi yang diajukan pada sidang di MK, tidak satupun saksi yang dianggap Yusril bisa membuktikan tuduhan TSM, sehingga Yusril beranggapan Kecurangan TSM itu tidaklah ada sebetulnya.
Kalau seandainya pernyataan Denny yang menyebutkan Siapa Curang Tidak Layak jadi Presiden diatas dibalik, apakah bisa dianggap curang kalau seandainya Prabowo-Sandi dinyatakan kalah.? Sehingga memang tidak layak menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Denny bisa mengatakan siapa curang tidak layak jadi Presiden itu atas dasar asumsi mereka menang, berdasarkan hasil keputusan sidang MK, tapi asumsi tersebut bukanlah sebuah kepastian, bisa saja yang terjadi malah sebaliknya.
Saya yakin kubu Prabowo-Sandi tidak akan terima dianggap Curang, sehingga tidak layak menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Tapi memang, hasil keputusan MK adalah hasil yang menentukan pasangan mana sebetulnya yang layak jadi Presiden.
Artinya kalau seandainya semua gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi ditolak MK pada akhirnya, maka Jokowi-Ma'ruf layak jadi Presiden dan Wakil Presiden 2019 - 2024, dan keputusan itu menghapus stigma kecurangan TSM terhadap Jokowi-Ma'ruf.
Stigma kecurangan tersebut lebih pantas dikaitkan pada pasangan Prabowo-Sandi, karena dianggap tidak layak menjadi Presiden dan Wakil Presiden, sehingga semua gugatan yang dimohonkan Tim Hukum Prabowo-Sandi ditolak MK.