Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Mengklaim Sebagai Presiden adalah Tindakan Inkonstitusional?

20 Mei 2019   04:27 Diperbarui: 20 Mei 2019   04:31 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam perspektif hukum Tata negara, seseorang yang mengaku atau mengklaim dirinya sebagai Presiden adalah tindakan yang Inkonstitusional. KPU adalah satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan hasil final penghitungan suara.

Untungnya belum ada satupun peserta Pilpres 2019 yang sudah mengklaim dirinya sebagai Presiden ya, yang ada cuma merasa sudah memenangkan kontestasi Pilpres atas dasar perhitungan suara internal, itupun dinyatakan khusus dikalangan internal.

Seperti yang dilansir Tempo.co, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai siapapun yang mengaku dirinya atau didaulat sejumlah orang menjadi Presiden RI, tanpa proses konstitusional, bisa dikategorikan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Sebab, lembaga yang berwenang mengumumkan hasil pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Jadi sebetulnya hal yang berkaitan dengan Konstitusi sangatlah sensitif, tidak bisa diabaikan begitu saja, itu kalau kita benar-benar ingin menegakkan negara ini secara konstitusional. Tidak satu orangpun bisa bertindak diluar Konstitusi yang berlaku.

Yusril juga mengatakan tidak ada lembaga lain atau pihak, termasuk pasangan calon, menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019. "Kewenangan itu sepenuhnya ada pada KPU."

Sementara Mahkamah Konstitusi, hanya berwenang memutuskan sengketa penghitungan suara dalam Pilpres. Setelah MK memutuskan sengketa pemilihan, kata Yusril, lanjut atas putusan tersebut dituangkan dalam keputusan KPU.

Keputusan itulah yang kelak dijadikan dasar MPR menyelenggarakan sidang untuk melantik dan mendengarkan pengucapan sumpah jabatan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945. Nah artinya kalau ada pihak yang mengakui sebagai Pemenang Pilpres tidak melalui mekanisme lembaga yang diakui UU, lantas apa dasar pelantikannya.

"Tanpa keputusan KPU tentang siapa yang memenangkan Pilpres, MPR tidak dapat mengadakan sidang untuk melantik dan mendengar pengucapan sumpah presiden," ujar Yusril Ihza.

Lantas pertanyaanya, jika seandainya BPN Prabowo-Sandi tetap ngotot tidak ingin mengajukan gugatan via Mahkamah Konstitusi, lalu melalui mekanisme apa yang akan ditempuh, parlemen jalanan.? Jelas tindakan tersebut Inkonstitusional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun