Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bukan Cuma Dhani yang Terjerat UU ITE, Kok Fadli Zon Sewot?

2 Februari 2019   08:15 Diperbarui: 2 Februari 2019   08:48 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Tribunews.com

Setelah Ahmad Dhani ditahan, kok Fadli Zon baru sadar kalau penerapan UU ITE itu bermasalah. Padahal produk UU tersebut mereka di DPR yang membuat dan mengesahkannya, kenapa baru sekarang baru mau mempermasalahkan akibat dari penerapan UU ITE tersebut.?

Pernah gak Fadli Zon dan rekan-rekan di DPR memikirkan dampak penerapan pasal karet dari UU ITE tersebut sebelumnya.? Sebelum Dhani terjerat kasus, UU ITE sudah memakan korban, artinya UU ITE itu bukan cuma menjerat Ahmad Dhani. Ketika korban lain yang terjerat, Fadli dan Fahri tidak mempersoalkan penerapannya, kenapa baru sekarang mereka tersadar.

Saya malah mempertanyakan fungsi mereka di DPR, apakah keberadaan mereka di DPR cuma untuk kepentingan menyerang Oposisi, atau memang Demi kepentingan masyarakat secara umum. Kalau mereka memosisikan diri untuk kepentingan masyarakat, harusnya sejak korban pertama UU ITE itu, mereka sudah mengevaluasi penerapannya.

Seperti yang dilansir Kompas.com, Sejak disahkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008, sejumlah nama pernah tersandung hukum hingga merasakan dinginnya tembok tahanan.

Berikut paparannya:

Prita Mulyasari


Prita Mulyasari menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE. Prita merupakan seorang ibu dua anak asal Tangerang. Ia menuliskan surat elektronik tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional.

Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Setelah menempuh jalan panjang, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, akhirnya pada 17 September 2012 Prita dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.

Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan oleh PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten gugur.

Nazriel "Ariel" Irham

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun