Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

DPRD dan APBD Seperti Pantat dan Flatulensi

10 September 2018   20:25 Diperbarui: 10 September 2018   20:52 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hubungan antara DPRD dan APBD secara Biologis adalah seperti Flatulensi dan Pantat, kalau DPRD diibaratkan pantat tempat keluarnya Flatulensi (kata lain dari kentut). Flatulensi tidak bisa dikeluarkan kalau tidak melewati pantat, begitu juga APBD tidak bisa keluar tanpa melalui pengesahan DPRD, begitulah keterkaitan antara DPRD Dan APBD.

DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pengesahan terhadap  APBD, menjadi posisi yang sangat menentukan, karena posisi ini pulalah pada akhirnya yang membuat banyaknya terjadi penyalahgunaan Kekuasaan, karena kesalahan menterjemahkan posisi jabatan sehingga semua peluang dimanfaatkan untuk memperkaya diri bagi sebagian anggota DPRD.

Baru saja Kita dipertontonkan bagaimana hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus korupsi, dan menjadi pembicaraan di sosial media, juga Kita dipertontonkan kisah suap Pemprov Jambi terhadap anggota DPRD, yang Mana diindikasikan seluruh anggota DPRD Pemprov Jambi terlibat suap,Demi pengesahan APBD Pemprov Jambi.

Permaianan seperti itu bukanlah Hal yang baru, karena praktik seperti itu terus berlangsung disetiap pengesahan APBD hampir disetiap daerah, bahkan pengesahan APBN pun tidak terlepas dari hal-hal seperti itu.

Menjadi tidak aneh kalau pada akhirnya rumah tahanan KPK itu sebagian besar isinya adalah anggota DPR dan DPRD, karena peluang terbesar untuk melakukan tindak pidana korupsi itu Ada pada mereka, bahkan Ketua DPR pun masuk dalam tahanan KPK. Jadi wajar saja kalau keberadaan KPK sangat tidak disukai oleh sebagian besar anggota Legislatif.

Partai Politik sebagai pencetak kader pemimpin, juga anggota Legislatif, harusnya lebih selektif dalam merekrut anggota partainya, bukan malah menjadi tempat penampungan eks Narapidana korupsi. Lihat saja bagaimana anggota Dewan berjuang keras agar eks Napi korupsi tetap bisa mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif 2019, meskipun aturan KPU melarangnya.

Jadi udah faham dong seperti apa Pantat, Dan seperti apa pula DPRD, apa fungsinya DPRD dalam proses pengesahan APBD Dan apa fungsinya Pantat untuk keluarnya Flatulensi. (Ajinatha)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun