Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Politik

Semua Parpol setuju UU KPK Direvisi

13 Oktober 2015   20:37 Diperbarui: 13 Oktober 2015   21:04 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="gambar : www.beritasatu.com"][/caption]

Terkait revisi UU no.30 tahun 2002 tentang KPK, akhirnya semua partai politik setuju untuk dilakukan revisi, termasuk juga partai yang awalnya tidak mendukung seperti, Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS. Dengan demikian empat partai ini menggenapi keseluruhan partai di DPR, yang awalnya hanya PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP yang mendukung revisi UU KPK. Semua setuju dengan revisi UU KPK tersebut karena tidak adanya frasa yang melemahkan KPK.

Bagi Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra, pada awalnya menolak tegas revisi UU KPK ini, dia menkuatirkan adanya upaya untuk melemahkan KPK, tapi selama revisi tersebut untuk perbaikan dan menguatkan KPK, dia mendukung usulan untuk merevisi UU KPK tersebut, seperti yang dikatakannya pada media,

"Selama (revisi UU KPK) untuk menyempurnakan dan memperbaiki, saya setuju. Kalau untuk memperlemah kita enggak setuju, saya sudah ingatkan ke KMP ya, konsensusnya kita minta enggak ada dibatasi (umur KPK) 12 tahun, walaupun niatnya KPK lembaga ad hoc tapi KPK dibutuhkan kok," ujar Prabowo usai rapat dengan petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (13/10) malam.(Merdeka.com)

Meskipun usulan revisi UU KPK bahkan sudah masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2015, namun Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menunda pembahasannya karena ada beberapa kelengkapan draf yang mesti diperbaiki oleh para pengusul. Memang draft awal yang diusulkan oleh 6 fraksi di DPR awalnya banyak sekali frasa yang melemahkan KPK, makanya seluruh partai akhirnya menyetujui ada revisi UU KPK, setelah adanya kesepakatan untuk menguatkan KPK bukan melemahkan.

Sebagai masyarakat tentunya kita pun akan mendukung kalau seluruh partai di DPR bersungguh-sungguh ingin memperkuat KPK, memang KPK bukanlah lembaga yang permanen, tapi lembaga yang bersifat temporer (ad hoc), tapi selama lembaga penegak hukum yang ada belum bisa diandalkan secara maksimal dalam pemberantasan korupsi, maka KPK tetap masih dibutuhkan keberadaannya.

Memang KPK bukanlah lembaga yang dijalankan oleh para malaikat, sehingga tidak ada cela dan kesalahannya, mungkin saja selama ini KPK juga punya kelemahan, namun adalah bijaksana kalau kelemahan teresebut semakin diperkuat, dan bahkan sangat dimungkinkan jika seandainya ada sebuah lembaga yang khusus untuk mengawasi kinerja KPK, sehingga KPK tidak dianggap sebagai lembag Superbody yang tidak bisa disalahkan.

Sumber berita : http://m.merdeka.com/politik/semua-parpol-setuju-revisi-uu-kpk-tapi-pembahasannya-ditunda.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun