[caption id="" align="aligncenter" width="396" caption="sumber : Tribunews.com"][/caption] Memang belum menjadi tradisi dinegeri ini, pejabat yang minim prestasi dan bermasalah mengundurkan diri, jangankan mengundurkan diri secara ksatria, diminta mundur saja belum tentu bisa dipenuhi, dengan dalih sesuai konstitusi dan berbagai alasan lainnya. Seperti sekarang ini yang sedang hangat menjadi pembicaraan adalah Menpora Andi Malarangeng, karena dianggap minim prestasi sehingga diminta mundur dari jabatan Menpora. Memang selama kepemimpinannya, Kemenpora banyak mengahadapi masalah. Minimnya prestasi atlit olahraga diberbagai event, baik event nasional mau pun internasional, kisruh PSSI yang tidak pernah selesai, kasus pembangunan fasilitas Olah Raga Hambalang yang juga bermasalah, kasus Wisma Atlet yang juga menyeret namanya, dan yang terakhir persoalan diaekitar penyelenggaraan PON Riau yang diduga sarat dengan korupsi. Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli mengatakan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/9/2012), selama ini kinerja kementerian yang satu ini tak pernah beres dalam setiap melaksanakan event-event olahraga, seperti SEA Games dan PON. Prestasi secara umum olahraga Indonesia juga tak meningkat, bahkan cenderung menurun. Untuk menebus itu, Andi harus bersikap ksatria dengan mengundurkan diri.(Tribunews.com) Sesuai mekanisme yang ada, dan sesuai dengan aturan konstitusi, tentu tidaklah mudah memaksa Andi Malarangeng untuk mundur, karena semua sangat tergantung pada kebijaksanaan Presiden SBY, dan merupakan hak prerogatif Presiden. Hal ini sangat disadari oleh Zulfadlhi, hanya saja dia berharap Andi mau meniru pejabat eksekutif dinegara lain, yang mau mengundurkan diri secara ksatria. Yang sudah-sudah kalau ada dorongan untuk mundur terhadap pejabat negara, maka akan ada juga pernyataan, bisa dinon aktifkan kalau sudah ada keputusan hukum. Alhasil maka tidak akan terjadi apa yang diharapkan oleh Zulfadhli tersebut. Mengaharapkan kesadaran pejabat untuk mengundurkan diri adalah juga Hil yang Mustahal, yang paling tepat adalah, jika memang seorang pejabat diindikasikan atau dinilai sudah terlibat korupsi, maka hukumpun sudah harus bertindak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H