Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

289 CPNS di Jambi, Terancam "Mengembalikan Gaji yang Sudah Diterima"

29 Juli 2012   05:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:29 931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malang nian nasib 289 CPNS di Tanjung Jabung Barat, Propinsi Jambi ini, "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula." Bagaimana tidak dikatakan demikian, seperti yang saya tulis sebelumnya, lihat sini, 289 CPNS ini sudah diangkat menjadi PNS, namun ketika ada pergantian Bupati, maka SK pengangkatan 289 CPNS dianggap tidak sah oleh Pejabat Bupati yang baru.

Secara resmi Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa SK pengangkatan 289 CPNS Tanjab Barat tahun 2011 tidak sah. Keluarnya surat dari Kemendagri ini tentunya sangat terkait dengan pengaduan Bupati Tanjung Jabung, Usman Ermulan, menyangkut keabsahan SK pengangkatan 289 CPNS yang ditanda tangani oleh Bupati sebelumnya, DR.Ir.H.Syafrial.

Imbas dari semua hal ini, maka ke 289 CPNS ini tidak akan menerima Gaji ke 13, padahal seharusnya mereka terima serentak dengan 4.793 PNS di Tanjab Barat, tapi akhirnya batal dicairkan. Pembatalan pemberian gaji ke-13 bagi 289 CPNS ini disampaikan Kepala DPPKAD Tanjab Barat Mukri melalui Kabag Keuangan DPPKAD Refiyendri, kemarin (4/7).

“Ya gaji 13 yang seharusnya juga diberikan kepada 289 orang itu, untuk sementara kita pending dulu. Ini sesuai dengan instruksi dari pimpinan saya, Pak Mukri supaya di-pending di bendahara masing-masing, sambil menunggu kepastian dari BKN,” katanya

Selain itu mereka terancam harus mengembalikan gaji yang sudah diterima selama 1,5 tahun, itu kalau peraturan yang diterapkan berlaku surut. Seharusnya kalau ada kesalahan secara administratif bukanlah mereka yang harus memikul bebannya, kalau pun ada perubahan secara administratif, apa yang sudah mereka terima tidak perlu mereka kembalikan, karena peraturan itu seharusnya tidak berlaku surut.

Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara Universitas Jambi (Unja) Sukanto Satoto mengatakan,
“Jadi SK itu menjadi batal sejak turunnya surat Kemedagri, dan kemudian dinyatakan batal oleh bupati yang sedang menjabat, dalam hal ini Usman Ermulan. Jadi jangan berlaku surut dalam hal ini. Artinya tidak ada itu istilah pengembalian uang gaji yang sudah diterima sejak pertamakali menerima gaji capeg. Jadi semenjak pengangkatan dulu, status mereka sah. Kita jangan melihat persolan ini pada orangnya, tapi pada jabatan bupatinya,”

Kalau memang Pemda Tanjung Jabung Barat mau bersikap bijak dan adil, pasca terbitnya surat dari Kemendagri yang menyatakan tanda tangan Safrial di SK CPNS tahun 2011 tidak sah, Bupati Usman Ermulan harus segera mungkin menyatakan pembatalan SK dan kemudian melakukan pengangkatan kembali, dengan demikian nasib ke 289 CPNS tersebut tidak terkatung-katung. Mengingat hampir rata-rata CPNS tersebut mempunyai keluarga yang harus mereka hidupi, dengan adanya masalah ini tentu sangat berpengaruh pada kehidupan ekonomi mereka.

Salah seorang CPNS mengungkapkan kekecewaannya atas pembatalan pemberian gaji ke-13 yang seharusnya juga mereka terima. “Saya nilai ini sesuatu yang zalim. Pemerintahan yang zalim, karena kami juga bekerja, sama seperti mereka yang telah diberikan gaji 13 itu. Kami juga punya keluarga dan anak-anak yang juga membutuhkan uang untuk kebutuhan sekolah,’’ katanya.

“Apapun itu namanya, entah di-pending atau apapun saya nilai ini zalim. Mengapa sesuatu yang menjadi hak atas keringat kami tidak diberikan? Padahal ini (gaji ke 13) sudah kami tunggu tunggu,” ujar lelaki yang mengaku telah mempunyai dua anak dan sudah bersekolah itu.

Seorang pengacara asal jambi yang saya hubungi via BBM, Yanda Jack Ishak, SH mengatakan, "Bisa saja CPNS itu melakukan Class Action ke MK atau MA," sementara itu Senior Advokad, Kamal Firdaus, SH mengatakan, "Tidak perlu, biarkan saja semuanya berjalan sesuai dengan semestinya."

Sumber berita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun