Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menguji Nyali Jokowi-JK

7 Desember 2014   23:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:50 1067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1417943176454860057

[caption id="attachment_358310" align="aligncenter" width="300" caption="Illustrasi foto : Kreasi Ajinatha - liputan6.com"][/caption]

Ditantang untuk merealisasikan pernyataannya tentang penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing oleh Fadli zon, Jokowi sudah melakukannya, meskipun tindakan itu tetap saja mendapat cibiran dari orang-orang yang selama ini memang tidak menginginkannya menjadi presiden. Sekarang nyali Presiden Jokowi kembali diuji, beranikah Jokowi mengeksekusi mati 68 terdakwa hukuman mati kasus kejahatan narkoba, yang secara tegas Jokowi menolak untuk memberikan grasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Pardamean Laoly memberikan sinyal akan mengeksekusi 68 narapidana kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati, dan dia menjelaskan sikap Pemerintahan Jokowi-JK tentang hal itu sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi,

"Sinyal dari Bapak Presiden, mereka (napi narkoba) akan kita tindak tegas. Kami bersama Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri telah melakukan rapat kabinet. Sinyalnya kita akan bertindak keras bandar narkoba. Setidaknya sudah ada 68 narapidana yang akan dihukum mati," kata Yasonna di sela-sela kunjungan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/12).(Lihat sini)

Dalam hal ini Jokowi harus mempersiapkan mental untuk menghadapi para pembela Hak Asasi Manusia (HAM), isu HAM ini dipastikan akan dijadikan alat untuk melawan Jokowi. Sebagaimana diketahui, para narapidana kasus narkoba selama ini meskipun secara fisik terpenjara, namun masih tetap bisa mengelola bisnisnya dari balik jeruji besi, dengan demikian bisa dibayangkan pundi-pundi keuangannya tetap terus terisi, dengan uang tersebut mereka bisa melakukan apa saja, termasuk membeli Oknum untuk membelanya.

Semasa Mahfud MD masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, pernah mengeluarkan pernyataan yang cukup berani, Mahfud mengatakan praktik mafia narkoba sangatlah hebat dan terorganisir. Ia menduga mafia narkoba sudah masuk ke lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, bahkan sampai ke lingkungan istana.(Lihat sini)

Pernyataan ini terkait dengan pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Meirika Franola alias Ola yang ternyata masih menjalankan bisnis barang haram tersebut dari balik jeruji besi. Selanjutnya tidak lama setelah itu Ola dibebaskan dengan bersyarat, pembebasan Ola tersebut disambut gembira oleh orang-orang terdekat Ola. Hal semacam ini tidak perlu terjadi di Pemerintahan Jokowi, kejahatan narkoba adalah sebuah kejahatan yang terorganisir, yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya, dengan tindakan dan sanksi yang tegas.

Untuk menyelamatkan generasi Indonesia dari pengaruh narkoba, dibutuhkan ketegasan dan keberanian Pemerintahan Jokowi dalam memberikan sanksi hukuman mati bagi para pengedar dan yang memproduksi narkoba, demi untuk memberikan efek jera. Indonesia memanglah sudah lama menjadi target pasar bandar narkoba internasional, dibutuhkan sikap tegas pemerintah Indonesia untuk memberantas para mafia narkoba, karena hasil bisnis ini sangatlah menggiurkan, sehingga disinyalir para bandar kakap banyak yang di-backing oknum aparat hukum, seperti yang diduga oleh Mahfud MD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun