Mohon tunggu...
Ajinatha
Ajinatha Mohon Tunggu... Freelancer - Professional

Nothing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Rekening Gendut" 8 Kepala Daerah

19 Desember 2014   00:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:00 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14189001031654174947

[caption id="attachment_360278" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber illustrasi : majalahhumor.blogspot.com"][/caption]

Ada 8 Kepala Daerah yang terindikasi memiliki "Rekening yang Mencurigakan," berdasarkan pengusutan Kejaksaan Agung, ada transaksi mencurigakan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tidak disebutkan siapa saja kepala daerah yang dimaksud, yang jelas ada Bupati, mantan Bupati, Gubernur dan Mantan Gubernur.

LHA tersebut terkait rekening delapan kepala daerah dan mantan kepala daerah, yaitu seorang gubernur aktif, dua mantan gubernur, serta lima bupati dan mantan bupati. Jelas saja delapan kepala daerah yang dimaksud akan sangat mencemaskan baik mantan kepala daerah, maupun kepala daerah yang masih aktif, sehingga mereka seperti menanti lonceng kematian bagi karirnya.

Berita seperti ini bukanlah sesuatu yang aneh, justeru yang aneh kalau ada Kepala Daerah yang bersih dari kasus Korupsi, karena seorang Kepala Daerah sangatlah rentan terjerat kasus korupsi, hal ini disebabkan, sebagai pemegang kebijakan disuatu daerah, akan menghadapi berbagai kepentingan pengusaha yang ada dilingkungan pemerintahannya.

Seperti yang diberitakan, Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh sejumlah kepala daerah. Temuan itu berdasar berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) milik PPATK. Korupsi dan TPPU itu terjadi dalam pelayanan di sejumlah sektor usaha.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, menjelaskan, dugaan korupsi dan TPPU dengan berbagai modus. Kepala daerah biasanya memainkan perizinan pengelolaan mulai dari hutan, perkebunan, dan pertambangan. Ada juga kepala daerah yang melakukan mark down atas pembayaran pajak hingga mengurangi transaksi penjualan tambang.
(Sumber)

Penulis sendiri pernah berkunjung kesebuah inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri setahun yang lalu, sudah mengendus akan dipanggilnya beberapa kepala daerah oleh KPK, yang kebetulan saat itu ada beberapa berkas menyangkut beberapa kepala daerah, dan sudah diminta oleh KPK yang segera akan dikirimkan, hanya saja penulis tidak terlalu ingin tahu siapa saja kepala daerah yang termasuk didalam delapan kepala daerah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, penanganan transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan gubernur aktif, yaitu Gubernur Sultra Nur Alam, sudah masuk ke tahap penyelidikan. Kejagung akan segera memeriksa yang bersangkutan. Sementara penanganan transaksi mencurigakan dua mantan gubernur, empat bupati, dan mantan bupati, masih dalam tahap penelaahan dan belum masuk ke penyelidikan. (Kompas.com)

Selain Kejaksaan Agung, Ketua KPK, Abraham Samad juga menerima laporan dari PPATK terkait Rekening Gendut delapan kepala daerah, hanya saja Samad menambahkan bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo termasuk didalam delapan kepala daerah yang memiliki rekening mencurigakan tersebut, selain Gubernur Sultra Nur Alam.

"Ya, dia (Foke) ada," kata Abraham, ketika dikonfirmasi oleh wartawan di kantor Kemenlu, Jakarta, Selasa (16/12/2014).(Kompas.com)

Semoga saja dimasa Pemerintahan Jokowi-JK praktik semacam ini bisa diminimalisir, dan bahkan bisa diberantas. Peranan Partai Politik dalam menempatkan kadernya dalam Pilkada sangatlah menentukan, praktik semacam ini akan semakin rentan jika Pilkada dilakukan via DPRD, karena tidak mustahil bargaining parpol terhadap calon kepala daerah, akan sangat memungkinkan menimbulkan kepala daerah yang korup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun