Mohon tunggu...
Aji Muhammad Iqbal
Aji Muhammad Iqbal Mohon Tunggu... Penulis - Writer, Researcher, Nahdliyyien

Hanya ruang kontemplasi. Kalau bermanfaat, syukurlah!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bisakah Pemerintah Memutus Rantai Kejahatan Judi Online?

21 November 2024   10:11 Diperbarui: 21 November 2024   11:07 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi judi online (sumber: pixabay)

Oleh: Aji Muhammad Iqbal

Judi online kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Praktik ini tidak hanya merusak kehidupan individu, tetapi juga menggerogoti berbagai aspek sosial, terutama di kalangan anak muda. 

Berdasarkan data terbaru, pada tahun 2024 tercatat 8,8 juta orang terlibat dalam judi online, dengan 80 persen di antaranya adalah kalangan muda. Banyaknya pengguna judi online di Indonesia menunjukkan betapa mudahnya perjudian digital diakses dan menyebar di tengah masyarakat, bahkan di tengah keluarga. 

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperlihatkan bahwa perputaran uang terkait judi online terus meningkat pesat. Pada 2022, transaksi judi online tercatat sebesar Rp 104,79 triliun, lalu melonjak menjadi Rp 168,35 triliun pada 2023, dan diperkirakan akan mencapai Rp 283 triliun pada akhir 2024. Besarnya perputaran uang ini telah mendorong kemunculan mafia judi yang semakin berkembang, dengan modus dan teknologi baru yang semakin sulit dikendalikan.

Memakan Banyak Korban

Dampak negatif judi online tak hanya mengancam kehidupan ekonomi individu, tetapi juga berimbas pada kehancuran sosial yang lebih luas. Banyak korban berjatuhan akibat terjerumus dalam praktik perjudian digital ini, mulai dari masyarakat kelas bawah hingga kalangan aparat negara, seperti anggota TNI, Polri, hingga ASN.

Kisah tragis yang terjadi, seperti PNS di Baubau, Sulawesi Tenggara yang mengakhiri hidupnya pada 23 Juni 2023 karena terlilit utang judi online, serta seorang TNI yang bertugas di Papua pada 27 April 2024 yang juga bunuh diri akibat utang judi, menggambarkan betapa besar ancaman judi online terhadap moral dan psikologis individu. Bahkan, seorang Polwan di Mojokerto pada 8 Juni 2024 tega membakar suaminya, yang juga anggota polisi, karena kedapatan terlibat dalam judi online.

Ikhtiar Pemerintah

Namun, di tengah ancaman besar ini, ada sinyal positif dari pemerintah. Dalam visi kepemimpinan Prabowo Subianto, perjudian online menjadi salah satu prioritas yang ingin diselesaikan dalam 100 hari pertama masa jabatannya. 

Meskipun dalam dokumen visi-misi tidak dijelaskan secara eksplisit, judi online menjadi sorotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat debat Capres-Cawapres pada Desember 2023 lalu, yang menyatakan bahwa masalah ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. 

Dalam pidatonya pada sidang kabinet 23 Oktober 2024, Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk memerangi judi online. Pembentukan Desk Penanganan Judi Online pada 4 November 2024, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah ini.

Gerilya Pemerintah

Langkah nyata pemerintah dimulai dengan memblokir sekitar 3,8 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Kepolisian di berbagai daerah juga mulai gencar menangkap pelaku perjudian online. Bahkan, Polri berhasil menangkap 23 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam sindikat judi online. Ironisnya, kementerian yang seharusnya memerangi perjudian online justru menjadi tempat berkembangnya praktik ilegal ini. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah, yang seharusnya lebih tegas dalam menanggulangi masalah tersebut.

Di tengah potensi besar bonus demografi yang dimiliki Indonesia, judi online menjadi tantangan besar dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Penyelesaian masalah ini membutuhkan langkah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. 

Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan sektor digital, untuk memutuskan penyebaran judi online. Tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menangkap pelaku, tetapi juga dengan menghancurkan jaringan bandar dan pengendali utama yang mengatur perjudian. Tanpa tindakan tegas terhadap sindikat besar ini, upaya pemerintah akan sia-sia.

Edukasi kepada masyarakat juga memiliki peran krusial. Menumbuhkan kesadaran mengenai bahaya dan dampak negatif judi online, terutama di kalangan muda, harus terus digalakkan. Jika masyarakat memahami risiko yang ada, mereka akan lebih waspada dan tidak terjebak dalam lingkaran setan perjudian.

Secara keseluruhan, meskipun pemerintah telah mengambil langkah-langkah tegas, tantangan besar tetap ada. Judi online tidak akan hilang hanya dengan kebijakan jangka pendek. Diperlukan kerjasama antar lembaga, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum yang lebih ketat agar jaringan judi online bisa benar-benar diputus. Tanpa itu, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun