[caption id="" align="alignleft" width="210" caption="Nomor Polisi - Salah satu becak dengan nomor polisi tertempel"][/caption] Yogyakarta - Becak sudah menjadi kendaraan alternatif yang umum di Indonesia. namun keberadaan plat nomor pada becak di Yogyakarta membuat becak di kota ini berbeda dengan becak di kota lainnya. Berjalan di Jalan Malioboro, anda akan menemukan banyak becak yang mangkal di tepi jalan. Becak becak itu memiliki hal yang seragam dengan becak lainnya, yaitu adanya plat nomor berwarna kuning di bagian belakang becak. Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor (SIO KTB) adalah surat yang harus diurus penarik becak di Yogyakarta berdasarkan pada Peraturan Walikota nomor 25 tahun 2010 tentang kendaraan tidak bermotor. Keberadaan SIO KTB ini diharapkan dapat mendata dan melindungi becak yang beroperasi di Yogyakarta sebagai alat transportasi dan transportasi wisata. Selain Becak, delman yang ada di Yogyakarta juga wajib mengurus surat serupa yaitu SIO KTB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H