Mohon tunggu...
aji kiatmukti
aji kiatmukti Mohon Tunggu... Sejarawan - mahasiswa

bila ada waktu luang saya lebih sering gunakan waktu luang saya untuk bermain game, menonton filem, dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Mengenai Cyberbullying Terhadap Remaja Sma Negeri 6 Malang Yang Di Selengarakan Oleh Mahasiswa Negeri Malang

19 November 2023   18:07 Diperbarui: 19 November 2023   18:22 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Internet merupakan hal yang sangat lumrah yang dapat di akses oleh semua orang melalui handphone. Indonesia merupakan salah satu negara yang yang memiliki jumlah pengguna yang mengakses internet cukup banyak di dunia, di tahun 2021 sendiri jumlah pengguna yang mengakses internet mencapai jumlah 73,7 % dari jumlah keseluruhan penduduk indonesia, yang mana dari 73,7% pengguna internet di Indonesia di dominasi oleh orang dewasa dan remaja, di era sekarang internet mejadai salah satu  kebutuhan yang dapat mempermudah kehidupan manusia, tetapi dengan kemajuan internet ternyata timbul masalah baru yang diakibatkan penyalah gunaan internet yang terlalu mudah di akses dan kurangnya perhatian dari pemerintah salah satunya adalah cyberbullying.

Cyberbullying merupakan fenomena sosial yang menjadi momok di era digital saat ini, di mana individu menggunakan platform online untuk menyampaikan ancaman, memahami, atau perilaku merugikan terhadap orang lain. Dalam perspektif ilmiah, cyberbullying dapat diartikan sebagai tindakan agresif yang dilakukan secara elektronik, termasuk melalui pesan teks, media sosial, atau email. Cyberbullying merupakan ancaman serius dalam era digital saat ini, dengan potensi dampak yang merugikan secara psikologis dan sosial. Melalui platform online, individu dapat menjadi korban intimidasi, pelecehan, dan penghinaan tanpa batas ruang dan waktu. Para pelaku cyberbullying sering menggunakan anonimitas untuk melancarkan serangan mereka, meningkatkan rasa takut dan stres pada korban. Kejadian ini dapat mengarah pada penurunan tingkat kepercayaan diri, depresi, bahkan dalam beberapa kasus, membawa korban kepada pikiran untuk bunuh diri. Selain itu, cyberbullying juga dapat merusak hubungan interpersonal dan mempengaruhi kesejahteraan emosional individu secara keseluruhan. Kurangnya regulasi dan pemahaman tentang kejahatan ini menjadi tantangan serius dalam melindungi individu dari ancaman cyberbullying yang terus berkembang di dunia maya. Oleh karena itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan untuk mencegah dan mengatasi bahaya cyberbullying serta menciptakan lingkungan online yang aman.

GAMBAR MILIK PRIBADI
GAMBAR MILIK PRIBADI

Sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Negeri Malang pada hari jum'at tanggal 17 November 2023 terhadap remaja sma negeri 6 malang, merupakan salah satu upaya dalam menciptakan dunia yang bebas dari cyberbullying khususnya bagi remaja yang belum begitu mengerti seriusnya dampak cyberbullying terhadap kesehatan mental dari korban.

Cyberbullying, atau pelecehan secara daring, merupakan ancaman serius terhadap kesejahteraan remaja saat ini. Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah pencegahan dan intervensi perlu diterapkan secara efektif. Pertama-tama, pendidikan mengenai etika digital harus diperkuat di lingkungan sekolah dan keluarga. Remaja perlu diberdayakan dengan pemahaman yang kuat tentang konsekuensi dan dampak negatif dari tindakan cyberbullying. Selain itu, perlu adanya kesadaran bahwa setiap tindakan daring memiliki akibat nyata di dunia nyata.

Pentingnya melibatkan orang tua dan guru dalam pemantauan aktivitas online remaja juga tak terbantahkan. Orang tua perlu mengawasi dengan cermat perilaku anak-anak mereka di dunia maya dan memberikan dukungan emosional saat dibutuhkan. Sekolah dapat menyelenggarakan program anti-cyberbullying yang melibatkan guru dan konselor untuk mendeteksi serta menanggapi kasus-kasus cyberbullying.

Selain itu, platform media sosial dan penyedia layanan online perlu aktif dalam memitigasi risiko cyberbullying. Mereka harus menerapkan kebijakan yang ketat dan alat pengamanan yang efektif untuk melindungi pengguna dari ancaman cyberbullying. Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan perusahaan teknologi juga menjadi kunci dalam mengatasi cyberbullying.

Sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku cyberbullying perlu diterapkan sebagai upaya mendisinsentifkan tindakan tersebut. Dengan demikian, melalui pendekatan holistik yang mencakup pendidikan, pengawasan orang tua, peran aktif lembaga pendidikan, kerjasama antara pihak berkepentingan, dan hukuman yang adil, kita dapat menciptakan lingkungan daring yang lebih aman dan nyaman bagi remaja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun