Pada awal tahun 2019, Kejaksaan Agung memutuskan mengembalikan berkas perkara pelanggaran HAM lama yang diserahkan Komnas HAM.Â
Kejaksaan menilai berkas tersebut tak memenuhi persyaratan formil dan materiil. Kasus itu meliputi kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.
Harapan masih terus dipelihara oleh keluarga korban meski rasa keputusasaan acap kali membayangi. Penunjukkan dua mantan anggota Tim Mawar dalam jajaran pemerintahan juga sempat menjadi sorotan karena dinilai tidak berpihak pada keluar korban. Tim Mawar diduga menjadi pelaku dalam operasi penculikan aktivis menjelang jatuhnya Soeharto pada 1998.Â
Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab pidana ke pengadilan, pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggaran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan. Ini bukan sekadar pragmatisme politik kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap hak asasi manusia yang ditetapkan pada era reformasi.
Aksi Kamisan adalah sebuah aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Negara yang dilakukan oleh korban pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Aksi ini pertama kali dimulai pada tanggal 18 Januari 2007. Aksi dimana para korban dan keluarga korban untuk menuntut keadilan HAM berat seperti Tragedi Semanggi, Trisakti, dan Tragedi 13-15 Mei 1998, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari 1989 dan lain-lain. Yang Hilang Menjadi Katalis Disetiap Kamis Nyali Berlapis.
HIDUP KORBAN!!!!
JANGAN DIAM!!!!
LAWAN!!!!
MENAGIH JANJI JOKOWI TUNTASKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIAÂ
OLEH : Aji Irvan Saputra
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945