Mohon tunggu...
Prasetyo Aji Bon Gembul
Prasetyo Aji Bon Gembul Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manager

Alumni SMAN 1 Gladiool Magelang'94; STAN/Prodip Penilai'97; UGM Manajemen Penilaian Properti'02; UNILA Magister Manajemen '15. Hobi menyalurkan OPINI, KULINER & TRAVELLING lewat tulisan. Artikel yang telah dipublikasikan:\r\n8. Pemanfaatan data internal & eksternal untuk menghitung omzet & nilai dasar tanah areal produktif kelapa sawit (hal.18). Jakarta: Majalah Berita Pajak, No.14/XLV/Oktober 2012;\r\n7. Renungan Hati (kumpulan artikel Berbagi Kisah & Harapan, Perjalanan Modernisasi DJP: hal.135). Jkt: Tim Dokumentasi Perpajakan, DJP, Okt 2009;\r\n6. Realestat Walet, Perlukah Dilakukan Intensifikasi Pajak? (02). Jkt: MBP, No.1480, Thn XXXVI, 1 Des;\r\n5. NJOP Bangunan Budi Daya Walet, Sudah Wajarkah? (01). Jkt: Jurnal Survei dan Penilaian Properti, Vol24, Apr;\r\n4. Nilai Jual Kena Pajak Progresif Mengacu pada Nilai Bangunan per M2 (00). Jkt: MBP, No.1417 Thn XXXII, 15 Apr;\r\n3. Balance-Control Pemerintah Daerah terhadap Penerimaan dan Dasar Pengenaan BPHTB(99). Jkt: MBP, No.1408, Thn XXXII, 1 Des;\r\n2. Sistem Acuan Penentuan Nilai Pasar Tanah (99). Jkt: Jurnal Survei dan Penilaian Properti, Vol.15, Jan;\r\n1. Tinjauan tentang Pengenaan PBB atas Satuan Rumah Susun, Apartemen dan Condominium (98), Jkt: Valuestate, Vol.11, Jan;

Selanjutnya

Tutup

Money

Sisi Positif PPh 1% atas Penghasilan WP Beromzet Tertentu

1 Agustus 2013   10:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:45 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13753299571505522561

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun; tidak termasuk Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang).

Selama tahun 2006-2012 Kementerian Perdagangan telah merevitalisasi 663 unit pasar tradisional senilai Rp.1,8 trilyun, dimana sebanyak 144 unit senilai Rp.279 milyar telah dihibahkan. Kementerian Perdagangan juga memfasilitasi 48 pelaku UKM berpameran di Basel, Swiss, pada tanggal 22 Februari-3 Maret 2013. Salah satu peserta pameran, Oesing Craft, mendapat pesanan produk senilai US$ 50.000 dari pameran tersebut. Kementerian Koperasi dan UKM selama tahun 2011-2013 membuat program penguatan permodalan untuk wirausaha pemula, khusus untuk tahun 2013 ada plafon sekitar Rp54 miliar untuk 2.160 wirausaha pemula. Program pembinaan ini memerlukan dana besar dan sudah tentu dibiayai daripenerimaan pajak yang terkumpul di APBN.

Selain itu, pemerintah juga membuat program nyata bagi UKM. Pertama, Pemerintah menjamin kredit bagi UKM melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo, jika ada gagal bayar dari UKM. Kedua, untuk mengatasi tarif bunga UKM yang tinggi, Pemerintah memberi subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat. Ketiga, program langsung dari dana APBN untuk bantuan dana start up bisnis UKM, kemudahan akses pameran pemasaran produk UKM. Keempat, Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mengganggarkan program bantuan usaha dari PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) yang diambilkan dari dana CSR (Corporate Social Responosibility) BUMN. Tahun 2013 ada dana PKBL sebesar Rp.25 trilyun dari semua BUMN dan dikelola oleh PT.PNM (Permodalan Nasional Madani).

Niat pemerintah memberlakukan aturan pajak 1% agar UKM punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjadi lebih terjangkau akses perbankan (bankable). Jika UKM mau buka lima cabang atau outlet di pusat belanja atau di manapun, bisa pinjam kredit ke bank. Seluruh perbankan akan menanyakan soal pajak bila UKM berniat memperoleh kredit atau pinjaman sebagai modal kerja. Dan dengan pajak, kredibilitas UKM di mata perbankan bakal meningkat.

Sedangkan bagi UKM yang sudah terbiasa membayar pajak,akan sangat diuntungkan, pasalnya karena berapapun penjualan bruto yang dihasilkan, pajak tetap berlaku 1%. Pengusaha harus mencatat penjualannya per hari hingga sebulan, maka di bulan berikutnya dia sudah tahu omzet di bulan sebelumnya berapa, jadi tinggal bayar 1% dari omzet bulan sebelumnya.

Siapa yang Tidak Dikenai Pajak Berdasarkan PP 46 Tahun 2013? (Non Subjek Pajak)

Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima,dansejenisnya.

Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun