Mohon tunggu...
Aji Devy Faziya
Aji Devy Faziya Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

Under graduate Law Student Faculty of Law, Mulawarman University.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsionalitas Peradilan Agama: Seberapa Jauh Pengadilan Agama Dapat Melindungi Hak Anak?

30 September 2023   17:14 Diperbarui: 30 September 2023   22:39 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: @flickr from Pinterest. 

Dalam suatu negara, sudah sepatutnya perlindungan diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Bahkan perlindungan itu merupakan suatu kewajiban bagi negara dan menjadi tanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak warga negaranya sebagaimana yang telah diamanatkan melalui konstitusi UUD NRI 1945 dalam Pasal 28I Ayat (4) yang berbunyi:

“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Perlindungan terhadap setiap individu merupakan suatu hak kodrati atau hak asasi manusia, yang salah satunya yaitu perlindungan terhadap anak. Anak merupakan bagian dari kelompok masyarakat rentan sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga dianggap lah perlindungan terhadap seorang anak itu memiliki urgensi yang begitu penting. Perlindungan itu pula tidak serta merta dibatasi hanya dilakukan oleh masyarakat satu sama lain, tetapi juga dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum yaitu diantaranya adalah Peradilan Agama.

Peradilan Agama memiliki beberapa kompetensi absolut yang bersinggungan mengenai anak yaitu mengenai nafkah terhadap anak, pengasuhan anak, perwalian, pengesahan anak, asal-usul anak, pengangkatan anak. Melalui kompetensinya tersebut Peradilan Agama memiliki akses untuk melindungi hak seorang anak.  

Perlindungan anak diperlukan mengingat bahwa seorang anak merupakan generasi penerus dan kelompok masyarakat rentan yang belum mampu untuk bertindak banyak dan masih dalam tahap tumbuh kembang, sehingga perlu dijamin hak-haknya sesuai dengan harkat dan martabat agar dapat menjalani kehidupan dengan tumbuh serta berkembang dengan optimal. Maka dari itu, sudah sepatutnya hak seorang anak tidak diacuhkan karena dalam sengketa hukum keluarga seorang anak rentan untuk menjadi korban baik itu dari perebutan hak asuh, akses bertemu orang tua, serta pelarangan akses bertemu orang tua. Sering kali kasus seperti ini ditemukan dalam kasus pasca-perceraian, tidak jarang pula berdampak pada hak perdata anak yaitu dari tidak dipenuhi baik itu dari hak asuh dan hak nafkah. Sehingga dalam hal ini, terdapat tuntutan peran terhadap Peradilan Agama agar dapat menegakkan hukum serta keadilan sebaik-baiknya secara normatif dan secara aktif pula memperhatikan kepentingan hak seorang anak agar tidak terlantar.

Pengadilan Agama yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung berupaya untuk melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Kedua dasar hukum tersebut memungkinkan bagi Pengadilan Agama untuk memberikan perlindungan yang tidak hanya melindungi perempuan tetapi juga melindungi  anak yang terdampak dari perceraian kedua orang tuanya. Misalnya terdapat kewajiban atas nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan pula dapat memberikan ruang terhadap Pengadilan Agama untuk dapat menentukan nafkah anak kepada ayahnya apabila anak berada dalam asuhan ibunya, diperkuat melalui Kompilasi Hukum Islam Pasal 156 huruf (f).

Selain dari pemberian nafkah, terdapat pula hadanah atau penentuan hak asuh yang biasanya diajukan terpisah dari permohonan cerai. Hadanah dapat dikatakan bersentuhan langsung dengan seorang anak karena berkaitan dengan jaminan pemeliharaan seorang anak guna menjaga dari hal-hal yang dapat menganggu tumbuh kembang dari seorang anak itu sendiri. Disinilah peran aktif dari Pengadilan Agama ditentukan, bahkan keputusan yang diberikan juga cukup krusial. Pengadilan Agama harus menjamin agar seorang penerima hak asuh tersebut memiliki rasa tanggung jawab dengan baik dalam memelihara anak, dapat memberikan kasih sayang serta memiliki kesabaran dalam mendidik hingga tumbuh dewasa. Pengadilan Agama juga harus memastikan bahwa hak asuh jatuh kepada pihak yang tidak mampu dan tidak bertanggung jawab dalam memberikan kasih sayang kepada anak, terlebih dapat menimbulkan kesengsaraan kepada anak tersebut. Pengadilan Agama bahkan dibebankan untuk memastikan bahwa penerima hak asuh melakukan pemenuhan terhadap hak anak sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, pemastian kapabilitas dalam mengasuh anak ini dapat dilihat melalui pemeriksaan selama persidangan berlangsung. Perlindungan anak melalui hak asuh merupakan bentuk perlindungan yang cukup kompleks sehingga biasanya melibatkan ahli yaitu psikolog guna melihat keadaan psikis seorang anak dan/atau orang tuanya.

Pada beberapa kasus di lapangan meskipun Pengadilan Agama berupaya dengan maksimal untuk  melindungi hak anak melalui keputusannya, namun keputusan itu tidak lepas pula dari kendala-kendala yang timbul. Beberapa diantaranya yaitu mengenai abainya pihak mantan suami dalam pemberian hak nafkah kepada mantan istri dan anaknya, namun Pengadilan Agama dalam hal ini bersifat pasif atau menunggu diajukannya permohonan ekskusi. Lalu kendala lain adalah bahwa mantan suami tidak memiliki penghasilan tetap serta harta yang cukup untuk dieksekusi, termasuk pula biaya pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama yang tidak setimpal dengan objek yang akan dieksekusi. Tidak jarang pula terdapat anggapan bahwa kewajiban untuk memberikan nafkah itu mengikuti dari lepasnya suatu hak asuh. Secara yuridis pula, belum ada aturan yang secara mekanisme memastikan pelaksanaan pemenuhan nafkah terhadap anak sesuai dengan putusan Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama dalam hal ini secara fungsionalitas telah melaksanakan tugasnya dengan baik karena dapat berperan aktif dalam menjamin hak seorang anak bahkan secara visioner atau jangka panjang. Pengadilan Agama memperhatikan hal-hal yang cukup vital dalam perkembangan anak terutama hak-hak perdatanya. Namun, yang menjadi kendala dalam melindungi hak seorang anak adalah lemahnya pengaturan atau mekanisme mengenai hak-hak perdata anak sehingga seorang hakim harus menemukan atau menggunakan kebijaksanaannya secara aktif, serta terdapat beberapa kendala ekskusi karena mangkirnya seorang suami dan tidak memiliki itikad baik untuk memberikan nafkah kepada anaknya.

Secara struktural kebijakan peraturan perundang-undangan di Indonesia masih memiliki banyak “pekerjaan rumah”, baik itu mengenai pengkajian lebih mendalam terhadap perlindungan hak anak, mekanisme perlindungan anak, pembaharuan instrumen hukum untuk dapat mengakomodasi perlindungan hak seorang anak baik itu dari aturan penggunaan pertimbangan ahli, psikolog dan/atau psikiater dalam persidangan, pendekatan secara ilmiah, serta diperlukan regulasi lebih detail dan komprehensif mengenai eksekusi putusan pengadilan tentang mangkirnya seorang mantan suami dalam pemberian nafkah terhadap anak. Perbaikan-perbaikan secara sturktural ini diperlukan dan memiliki urgensi agar mendorong terpenuhinya putusan suatu Pengadilan Agama untuk melindungi hak anak.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun