Mohon tunggu...
boykhe sinuhaji
boykhe sinuhaji Mohon Tunggu... Wiraswasta - moralitas itu penting dalam politik!!!

Semua yang besar dimulai dari yang kecil.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Buzzer dan Black Campaign

30 November 2023   00:45 Diperbarui: 30 November 2023   01:10 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dekat. Calon calon DPRD, DPR, DPD  dan Presiden melalui masing masing tim suksesnya sudah bergerilya ditengah tengah masyarakat untuk menyakinkan mereka dalam memberikan dukungannya saat pemilihan. Persoalan terbesar yang selalu terjadi pada pemilu adalah kampanye hitam (black campaign) yang sering dilakukan oleh kandidat yang bertarung melalui tim suksesnya untuk menjatuhkan lawan- lawannya. Black campaign tidak seperti kampanye negatif (negative campaign) karena black campaign cenderung mengarah ke fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait kandidat tertentu untuk menjatuhkannya.

Dahulu black campaign dilakukan oleh tim sukses atau simptisan dari calon yang didukung dengan cara menyebarkan informasi dimana selebaran artikel-artikel atau pamflet dibagi- bagikan yang berisikan informasi bohong kandidat lawan tertentu kepada masyarakat luas.  Adapun saat ini black campaign dilakukan dengan cara-cara yang lebih canggih seperti menggunakan media sosial. Serangan black campaign menggunakan media sosial biasanya dilakukan oleh buzzer politik.

Istilah buzzer dalam Oxford Dictionary dimaknai sebagai "an electric mechanism for producing an intermittent current and a buzzing sound or series of sounds; used chiefly as a call or signal. Jika diterjemahkan secara bebas, arti buzzer adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk membunyikan dengungan untuk menyebarkan sinyal atau tanda tertentu.

Buzzer merupakan individu yang menyebarluaskan, mengkampanyekan, atau mendengungkan suatu konten atau pesan tertentu. Umumnya para buzzer beroperasi menggunakan akun  palsu dan anonim yang sulit dilacak. Dalam konteks politik, buzzer mendengungkan narasi yang diinginkan oleh pembayarnya. Buzzer juga bisa berupa seseorang yang memiliki opini yang didengarkan, dipercaya, dan membuat orang lain bereaksi setelah mengetahui opini tersebut.Hal ini bisa diartikan bahwa buzzer merupakan pengguna media sosial yang memberikan pengaruh kepada orang lain hanya melalui pesan yang di-posting di timeline seperti kalimat, gambar, atau video.

Dengan demikian, buzzer merupakan akun anonim atau akun palsu namun bisa juga merupakan akun asli dari seseorang yang menyebarluaskan atau mengkampanyekan opini, pesan, atau konten tertentu untuk tujuan tertentu. Adapun buzzer politik adalah buzzer yang memiliki fungsi dalam  membentuk opini publik selama kampanye politik dalam memberikan  dukungan bagi calon pemimpin yang dipilih.  Tak jarang, pesan yang didengungkan oleh buzzer di media sosial untuk kampanye politik memuat berita hoaks atau black campaign, dan sebagainya dengan tujuan dalam menjatuhkan lawan-lawan politik.

Black campaign masih sering terjadi di Indonesia karena sulitnya kegiatan itu ditindak. Kesulitan pelanggaran ini ditindak karena bisa ditindak lanjuti jika ada pengaduan atau pelaporan  kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena pelanggaran ini biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa yang telah ditetapkan.

Selain itu, penggunaan media sosial dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang-undang maupun peraturan terkait dengan pemilihan umum. Hal ini menyebabkan pelanggaran tersebut berada di wilayah abu abu dalam penegakan hukum yang menyebabkan para penegak hukum ragu ragu dalam bertindak untuk menegakkan hukum yang berlaku. 

Hal yang paling sering terjadi adalah sebagian besar penegak hukum yang ada memiliki pikiran bahwa kondisi yang aman dan terkendali dapat dicapai jika laporan pelanggaran pemilu tidak ditindak lanjuti sehingga tidak muncul di permukaan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa pihak penegak hukum yang kurang berani dalam menindak pelanggaran black campaign yang dilakukan oleh team sukses dari kandidat potensial ataupun dari partai partai politik terutama partai politik besar.

Seluruh masyarakat Indonesia perlu mewaspadai penyebaran black campaign. Hal ini dapat dicegah melalui beberapa tahap yaitu (1) jika mendapatkan konten yang berisi black campaign maka jangan disebarkan kepada orang lain (2) Selalu mengecek sumber konten tersebut melalui media-media yang lebih kredibel dan terpercaya (3) meningkatkan pengetahuan atau literasi agar tidak terpancing berita-berita yang tidak valid (4) mengikuti seminar atau pelatihan mengenai literasi digital yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.

Bawaslu yang memiliki kewenangan besar untuk menindak lanjuti temuan black campaign juga harus bertindak tegas apabila ada konten kampanye yang berisi fitnah, kebohongan, atau yang bertujuan untuk menjatuhkan pihak lawan. Polri setelah menerima laporan temuan dari bawaslu juga harus berani menindak tegas laporan tersebut. Jangan ragu dalam menindak tegas pelanggaran tersebut. Bekerjasama dengan jaksa, pelaku black campaign harus diajukan ke pengadilan walau terdapat resiko yang dihadapi. Pelaku black campaign jangan pernah diselesaikan dengan selembar materai sepuluh ribu rupiah karena black campaign berpotensi mengancam integrasi bangsa.

Mari kita menjaga pesta demokrasi bangsa indonesia melalui Pemilu 2024 dari berbagai macam black campaign sehingga menjadikannya pemilu damai. Pemilu 2024 merupakan ajang pertarungan dalam memilih pemimpin Indonesia namun jangan dilupakan sikap respect dalam memilih pemimpin bangsa indonesia baik pimpinan lokal hingga Presiden. Sikap saling hormat menghormati antara kandidat yang bertarung perlu dilakukan sehingga perpecahan atau permusuhan dapat dihindari. Jika hal ini bisa dilakukan maka black campaign pada pemilu bisa diminimalisir atau bahkan bisa tidak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun