Paijo dan Dul basri sedang pecencengan. Paijo marah-marah dan menuduh Dul Basri sudah murtad dan kafir.
Paijo : he... Dul Basri!! kamu kok berani-beraninya mengatakan bahwa daging babi boleh dimakan, anjing tidak najis dan minuman keras boleh diminum. Apa dalilnya? Bukankah jelas-jelas Al Qur'an dan Hadis sudah menghukuminya haram!?
Dul: memangnya kenapa? (Sambil senyum-senyum dan menikmati ubi rebus yang ada didepannya.)
Paijo: oh.. dasar murtad !! ditanya serius malah senyam senyum. Kamu telah berani mendustakan Al Qur'an. Dalam Al Qur'an surat Al Baqoroh ayat 173 Alloh berfirman: "Sesungguhnya Alloh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih di sebut nama selain Alloh. Dengan perkataanmu otomatis kau telah murtad dan menjadi kafir!!
Dul: tunggu sebentar kang Paijo, aku bicara seperti itu malah berdasarkan Al Qur'an dan hadis kok.. aku tidak asal ngomong. Ada dalilnya… tidak seenak wudele dewe… dan aku ingatkan ya,, jangan terlalu mudah menganggap orang lain murtad dan kafir karena tidak sesuai dengan jalan pikiran sampean ya.. bisa-bisa malah sampean yang dihukumi murtad.
Mendengar jawaban Dul Basri, Paijo naik pitam dan hampir saja melayangkan tempelengan. Untung saja Dul Basri sedikit menjauh dan segera menguasai keadaan.
Dul: begini kang Paijo, Al Qur'an sendiri yang mengatakan bahwa jika dalam keadaan terpaksa (keadaan ketika kita tidak makan makanan-makanan yang dalam keadaan normal tadi diharamkan maka akan menimbulkan kematian) maka boleh saja kita memakan daging babi, bangkai, dan darah asalkan sesuai dengan kadar kebutuhannya, yaitu sekira dapat menjaga ruh agar tidak keluar dari badan. Coba sampean teliti lagi kelanjutan dari surat Al Baqoroh yang sampean sebutkan tadi. Sudah? Benarkan apa yang saya bilang? Ayat inilah yang menjadi sumber dari kaidah fiqh yang berbunyi Al Amru idza dhoqo ittasa'a dan Al Dhoruroh tuqoddaru biqodariha. Sampean tahu penjabaran dan pencabangan dari kaidah tadi?
Paijo: tidak.
Dul: makanya, jangan terlalu cepat menghakimi ini dan itu, mungkin saja pengetahuanmu belum sampai kesana. Jangan mentang-mentang hafal satu dua ayat dan hadis sampean sudah berani berkoar-koar ini haram, dia kafir dia murtad dan lain sebagainya. Untuk memahami ayat-ayat Al Qur'an perlu berbagai cabang ilmu, begitu juga dengan hadis. Dan tak kalah pentingnya, jangan menyebutnya separo-separo.
Paijo: o…. (ndomblong)
Dul: begitu juga dengan masalah anjing dan minuman keras. Minum minuman keras boleh, tapi dengan syarat-syarat yang telah diterangkan tadi. sedangkan dalam masalah anjing, memang anjing secara dzatiyah najis, akan tetapi tidak secara otomatis menjadikan yang lain ikut najis lantaran bersinggungan dengannya. Barang apapun yang bersengolan dengan anjing dalam keadaan kedua-duanya kering maka barang tadi tidak hukumi najis. Wal hasil jangan terlalu cepat menghakimi seseorang dan perbuatannya dengan tuduhan yang tidak baik, apalagi sampai mengkafirkan dan memberi stempel murtad gara-gara tidak sesuai dengan alur pemikiran kita. Liat ada orang sholat di maqom langsung membuat stempel syirik, lihat orang berdoa di kuburan dianggap kafir dll. Cobalah teliti lagi dan lebih lentur dalam menghadapi setiap persoalan. Jangan sedikit-sedikit kafir, sedikit-sedikit haram, sedikit-sedikit syirik sedikit-sedikit…..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H