Novel Baswedan sama seperti pertunjukan sebuah Sandiwara hukum, yang akhir ceritanya, tersangka hanya dituntut satu tahun penjara.
Ibarat menonton pertunjukan sebuah Sandiwara, penonton kecewa setelah melihat ending cerita. Peradilan terhadap penyerangAlangkah astaganya penegakan hukum di negeri ini, banyak hal yang mengundang pertanyaan, banyak hal yange tidak bisa diduga-duga. Perkara yang remeh-temeh, kadang terdakwanya dituntut hukuman berat luar biasa, sementara perkara yang serius, terdakwanya dituntut hukuman yang ringan-ringan saja.
Kalau menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara, hanya dikarenakan sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, maka akan banyak pelaku kejahatan di negeri ini nantinya, akan meminta perlakuan hukum yang sama.
Proses peradilan kedua terdakwa terkesan sangat aneh, kurang bisa diterima akal sehat, bahkan bisa dibilang 'absurd'. Apakah peristiwa ini tidak disaksikan oleh para praktisi hukum? Seperti apa reaksi mereka melihat sistem peradilan terhadap masuk kasus ini.
Jujur saja penulis sangat awam soal perkara penegakan hukum, namun dengan menyaksikan berbagai peristiwa peradilan di negeri ini, sedikit banyak bisa melihat perbandinngan antara satu kasus dengan kasus yang lainnya. Terutama terhadap eksekusi akhir pengadilan.
Dilansir Antaranews.com, JPU Kejari Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang meringankan kedua tersakwa menurut penulis, karena adanya tafsir JPU terhadap pasal tuntutan kepada kedua terdakwa, yang seharusnya dituntut dengan pasal 355, akhirnya tuntutan diubah dengan pasal 353, hanya berdasarkan fakta dipersidangan tersangka tidak ada niat niat melukai, melainkan hanya memberi pelajaran.
Dengan diubahnya pasal tuntutan dengan pasal 353, maka tersangka dianggap tidak ada niat untuk melukai, dan itu itu diketahui dari fakta dipersidangan. Disinilah peranan tafsir dari JPU yang meringankan tersangka.Â
JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Jakarta utara, kamis (11/6/2020) mengatakan,
"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi kepolsian, institusi Polri itu tercoreng", (Antaranews)