Beberapa penduduk di wilayah ini sudah banyak yang di makamkan dengan prosedur Protap corona, terlepas dari apakah dikategorikan positif corona atau tidak, namun yang terlihat mereka dimakamkan dengan Protap corona.
Pemprov DKI Jakarta utamanya, diharapkan adanya tindakan nyata untuk mengingatkan pengurus mesjid, agar tidak melakukan aktivitas sholat berjamaah, seperti layaknya keadaan yang normal. Karena zona merah adalah diperlukan pengawasan yang ketat terhadap penerapan PSBB.
Dengan diterapkannya PSBB, seharusnya ada perbedaan kondisi aktivitas masyarakat, sehingga tidak seperti dalam kondisi normal seperti biasanya. Pemprov DKI Jakarta, harus memberikan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI