Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Isi Telegram Kapolri Salahnya di Mana?

12 April 2020   10:03 Diperbarui: 12 April 2020   10:20 1616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada yang salah sebetulnya dengan isi telegram Kapolri, dalam rangka mengantisipasi keadaan, ditengah pandemi corona. Intruksi tersebut sifatnya tindakan prepentif yang memang harus dilakukan institusi Polri, sebagai penjaga keamanan.

Kekuatiran yang berlebihan terhadap telegram tersebut, justeru menciptakan kegaduhan politik, disaat semua pihak sedang ingin menciptakan situasi yang kondusif, ditengah situasi pemerintah sedang fokus menangani wabah corona.

Dalam surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan agar jajarannya melaksanakan patroli siber untuk monitoring situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona.

Dimana letak kesalahannya intstruksi tersebut? Kalau ditafsirkan berbagai pihak dengan tafsir yang berbeda itu wajar saja, semua tergantung kepentingan untuk menafsirkannya. Isi instruksi itu sendiri sebetulnya tidaklah berlebihan.

Kapolri mempunyai legitimasi untuk mengeluarkan instruksi tersebut, karena dipundak institusi Polri lah tanggung jawab keamanan masyarakat, ditengah pandemi corona saat ini.

Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji berpandangan Surat Telegram Kapolri ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 mengenai penghinaan terhadap penguasa umum termasuk presiden, memiliki legitimasi sah. Telegram merupakan implementasi penegakan hukum terhadap perkembangan situasi serta opini di ruang siber.

Indriyanto menuturkan, penerbitan ST/1100 ini juga dalam konteks pelaksanaan Kepres No 11/2020, PP No.21/2020 dan Perppu No.1/2020 yang kesemuanya dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. (Sumber) 

Yang dihadapi pemerintah saat ini bukan cuma pandemi corona, tapi juga ancaman stabilitas keamanan, yang merupakan dampak dari penyebaran virus corona. Dan ternyata, kekuatiran Kapolri itu ada dasarnya.

Kemarin aparat kepolisian menangkap sekelompok orang yang ingin merencanakan makar, dengan cara menyebarkan provokasi lewat grafiti, yang berisi kata-kata menghasut untuk melakukan pembakaran, guna menciptakan kerusuhan.

Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), pun tidak ketinggalan merespon telegram tersebut dengan sangat lebaynya. Telegram Kapolri itu dianggapnya bisa membungkam hak masyarakat untuk menyatakan pendapat.

Bahkan SBY sempat mengeluarkan pernyataan, semasa pemerintahannya tidak pernah ada masyarakat yang ditangkap karena menghinanya. Jelas ini sesuatu yang berlebihan, karena jejak digital tentang penangkapan aktivis, dimasa pemerintahan SBY tidak bisa dihapus begitu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun