Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rekam Jejak Pasal Penghinaan terhadap Presiden di Era Pemerintahan SBY

10 April 2020   19:12 Diperbarui: 10 April 2020   21:31 1802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Okezonenews.com

Membungkam pengeritik Presiden memanglah harus dilawan, namun pelaku Penghina Presiden tidaklah bisa ditolerir, karena menyangkut nama baik dan wibawa Presiden sebagai kepala negara, juga pemimpin bangsa.

Jangankan menghina Presiden, menghina sesama pribadi saja bisa dituntut secara hukum. Kalau perilaku penghinaan terhadap pribadi seseorang tidak ditindak secara hukum, maka perilaku ini akan menjadi hal yang biasa didalam masyarakat.

Tidak ada larangan untuk mengkritik seorang Presiden, karena mengkritik Presiden adalah mengkritik kebijakannya, bukan pribadinya. Inilah yang harus difahami bersama, mana kritik, dan mana pula penghinaan.

Kalau menyerang pribadi Presiden, apa lagi dengan kata-kata yang tidak senonoh, diluar adab kewajaran, sehingga yang diserang merasa tidak nyaman, apa lagi seorang Presiden, penegak hukum wajib memprosesnya secara hukum.

Pentingnya proses hukum, agar tahu dimana benar tidaknya adanya pelanggaran pasal penghinaan. Dalam proses hukum, jika tersangka pelaku diperlakukan secara tidak manusiawi, maka aparat hukum juga perlu diminta pertanggung-jawabannya.

Bukan cuma dimasa pemerintahan Jokowi, para penghina Presiden ditangkap aparat, dimasa pemerintahan SBY pun para penghina Presiden ditangkap, dan di proses secara hukum.

Banyak juga elit politik yang mengkritik kebijakan Jokowi, tapi tidak satupun ditangkap. Sebut saja Fadli Zon, Fahri Hamzah dan beberapa politisi dari pihak oposisi, dan mereka aman-aman saja dalam mengkritik Presiden Jokowi.

Begitu juga dimasa pemerintahan SBY, banyak yang mengkritik kebijakan SBY, penulis sendiri termasuk sering mengkritisi berbagai kebijakan SBY di Kompasiana, tapi karena sifatnya kritik yang konstruktif, maka aman-aman saja.

Tapi ketika ada yang menghina dan menyerang SBY secara pribadi, mereka pun ditangkap, tidak mungkinlah tidak ada penangkapan terhadap penghina SBY dimasa pemerintahannya.

Ada beberapa aktivis yang ditangkap, diawal pemerintahan SBY di Periode pertama, seperti yang penulis kutip dari Tirto.id,

Pertama, aktivis Gerakan Frontier berusia 28 bernama I Wayan "Gendo" Suardana. Gendo melanggar pasal haatzai artikelen atau pasal penghinaan yang merupakan warisan kolonial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun