Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bukan 3 Triliun Anggaran untuk Penanganan Covid-19 DKI Jakarta?

4 April 2020   09:53 Diperbarui: 4 April 2020   09:55 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sempat viral kalau anggaran Pemrov DKI Jakarta dibawah Propinsi lainnya, sehingga sebagai Propinsi dengan APBD Terbesar, dianggap 'pelit' dalam hal pengalokasian anggaran untuk penanganan penyebaran covid-19.

Terakhir Anies buka suara, bahwa Pemrov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar 3 triliun, yang sebelumnya hanya menganggarkan 1,3 triliun, untuk penanganan covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

Kalau hanya 3 triliun, itu artinya DKI Jakarta dalam hal penyediaan anggaran untuk penanganan covid-19, masih dibawah Pemrov Jawa Barat, yang mengalokasikan anggaran sekitar 5 triliun. Sementara Jateng sebesar 1,4 triliun.

Ternyata anggaran untuk penanganan covid-19 di wilayah DKI Jakarta, bukanlah cuma 3 triliun, karena Kementerian Sosial memberikan bantuan 25 triliun untuk 2,6 juta pekerja informal di wilayah DKI Jakarta.

Dilansir Viva News, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyediakan anggaran puluhan triliun untuk pekerja sektor informal di DKI Jakarta di tengah wabah virus corona (Covid-19).

"Anggaran yang disiapkan sebesar Rp25 triliun, untuk sekitar 2,6 juta pekerja sektor informal di DKI Jakarta," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Jumat, 3 April 2020.

Sebelumnya Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan kepada 3,6 juta pekerja informal di wilayah DKI Jakarta lewat dana bansos antara 800 ribu - 1 juta per orang.

Artinya, anggaran yang akan digunakan untuk penanganan covid-19 di wilayah DKI Jakarta bukanlah cuma 3 triliun, tapi adalah 28 triliun, dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat sebesar 25 triliun.

Begitu besar perhatian pemerintah pusat pada pemprov DKI Jakarta, sehingga perlu memberikan bantuan kepada DKI Jakarta, untuk menyelamatkan pekerja informal yang kehilangan mata pencaharian selama adanya covid-19.

Bantuan sebesar itu tentunya tidaklah dinikmati oleh Propinsi lainnya, Propinsi DKI Jakarta mendapatkan prioritas utama dari pemerintah pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun