Seperti dilansir CNN Indonesia.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat mencairkan dana piutang dan dana bagi hasil dalam waktu dekat. Dana piutang milik Pemprov DKI yang bisa dicairkan Kementerian Keuangan sebesar Rp5,1 triliun.
Hal ini disampaikan Anies kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melakukan rapat virtual, Kamis (2/4).
"Kita membutuhkan kepastian dana bagi hasil. Ketika ratas kami sampaikan ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu segera dieksekusi, Pak. Karena itu akan membantu sekali. Ini tagihan tahun lalu jadi piutang ke Kemenkeu," kata Anies dalam rapat tersebut, Kamis (2/4).
Padahal Anies mengungkapkan piutang itu saat rapat virtual dengan Wapres, Ma'ruf Amin, namun pada kenyataannya menjadi konsumsi media.
Kalau dipikir-pikir, subsidi untuk 2,5 juta jiwa bagi warga DKI Jakarta, yang diberikan Jokowi, nilainya bukanlah sedikit, artinya cukup meringankan beban Pemprov DKI Jakarta saat ini.
Memang sih, piutang itu adalah haknya Pemprov DKI, dan merupakan kewajiban pemerintah pusat untuk mengeluarkannya segera, mengingat Pemprov DKI sendiri sangat membutuhkannya untuk penanganan penyebaran virus corona. Dimana DKI saat ini menjadi episentrum penyebaran corona.
Anies membeberkan mulanya angka piutang Kemenkeu ke DKI sebesar Rp6,4 triliun. Namun dengan sejumlah penyesuaian, angka piutang tahun lalu ini menyusut menjadi Rp5,1 triliun.
Kemudian Anies menyatakan ada dana bagi hasil DKI pada kuartal ke II sebesar Rp2,4 triliun. Seperti halnya dana piutang, Anies juga meminta Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani itu lekas mencairkan dana bagi hasil.
Sebetulnya hal-hal seperti ini adalah "rahasia dapur" yang tidak perlu disebar ke publik, tidak ada kepentingannya publik mengetahui, sehingga terkesan sengaja dipolitisir bahwa Anies tidak bisa direndahkan, karena pemerintah punya hutang dengan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani COVID-19.Â
Alokasi dana itu tercantum dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang dikeluarkan berbarengan dengan PP PSBB.
Artinya kalaupun saat ini pemerintah pusat ada anggaran, tentunya diprioritaskan untuk kebutuhan pembiayaan penanganan penyebaran virus corona. Sementara untuk membayar piutang Pemprov DKI Jakarta, bisa jadi belumlah dianggarkan.