Sebuah kebijakan tentunya tidak bisa secara instan diterapkan, hari ini diucapkan, besok sudah harus terealisasikan. Proses distribusi sebuah kebijakan membutuhkan waktu, dan kecepatan merespon instansi terkait dalam merealisasikan kebijakan pun terkendala berbagai birokrasi.
Proses ini memberikan peluang, untuk dipolitisasi oleh pihak-pihak yang ingin mendelegitimasi pemerintahan Jokowi. Maka muncullah pernyataan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak digubris oleh instansi terkait.
Seakan-akan pemerintah tidak memiliki wibawa dan ketegasan, dalam menerapkan kebijakan tersebut. Ini juga terjadi pada imbauan Jokowi, terkait kebijakan karantina wilayah atau Lockdown.Â
Secara tegas Jokowi mengatakan Pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan Lockdown, pada kenyataannya imbauan tersebut nyaris tak didengar.
Contoh lainnya, dilansir CNBC Indonesia.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona (Covid-19).
Untuk kemudahan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi. Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.
"Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Selang satu hari kebijakan ini dikeluarkan pemerintah, keesokan harinya lembaga-lembaga kreditur mengeluarkan pernyataan di media, bahwa mereka belum ada koordinasi dengan pemerintah terkait kebijakan tersebut, sehingga para debitur harus tetap melakukan kewajibannya seperti biasa.
Ya jelas saja lembaga kreditur tersebut belum tahu adanya kebijakan itu, karena baru dibicarakan, dan perlu proses untuk merealisasikannya. Sementara, kelompok yang sentimen pada pemerintah, menganggap hal ini sebagai amunisi untuk mendiskreditkan pemerintah.
Pemerintah dan instansi pendukung perlu menyiapkan aturannya terlebih dahulu, tidak bisa hari ini diucapkan, besok sudah bisa direalisasikan. Mengurus organisasi setingkat RT aja ada mekanisme yang harus dilalui, apa lagi ini menyangkut kepentingan negara dan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.