Mohon tunggu...
Aji NajiullahThaib
Aji NajiullahThaib Mohon Tunggu... Freelancer - Pekerja Seni

Hanya seorang kakek yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Skandal Garuda dan Fenomena Aksi "Vigilantisme"

14 Desember 2019   01:09 Diperbarui: 14 Desember 2019   11:29 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

Aksi vigilantisme ini bisa juga menjadi indikator lemahnya penegakan hukum, sehingga munculnya rasa ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum, maka dari itu munculah aksi seperti tersebut, dan pada kenyataannya apa yang dilakukan bisa membuka tabir kejahatan yang tidak terkuak selama ini.

Secara legitimasi hukum, memang para aktor digilantisme ini tidaklah memiliki legitimasi, diibaratkan sebagai ditektif partikelir. Tapi memang keberadaan digilantisme ini bisa menjadi ancaman bagi praktek kepolisian, itu kalau kepolisian tidak berusaha untuk profesional dalam menjalankan tugasnya.

Jurnalis senior Chalie Warzel menyebut fenomena ini sebagai jurnalisme warga yang "bermutasi menjadi tren pemolisian warga yang berbahaya." Sementara menurut Rianne Dekker , cara kerja vigilantisme digital berpotensi merusak praktek kepolisian. Sumber

Memang pada praktiknya 'polisi digital' adalah jurnalis warga yang investigatif, dan bertindak ilegal baik dalam pakem kepolisian, maupun dalam pakem jurnalisme.

Kalau meminjam istilah Warzel, para "penyidik amatiran dan reporter investigatif gadungan" yang sering kali tidak bersandar pada disiplin verifikasi yang ketat dan etika profesi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun