Kehidupan masyarakat yang kompleks, menumbuhkan berbagai golongan individu yang berbeda-beda. Di dalamnya memiliki suatu peranan, fungsi, serta kemampuannya masing-masing dari tiap individu. Dari golongan tingkat individu ataupun kelompok dalam masyarakat tersebut, memunculkan istilah yang dinamakan stratifikasi sosial.
Istilah stratifikasi (stratification) berasal dari kata strata dan stratum yang berarti lapisan. Karena itu stratifikasi sosial (social stratification) sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat (Maunah, B. 2015:23). Stratifikasi sosial memberikan suatu pembeda pada masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat. Sistem pelapisan sosial ini tentunya tidak berlaku secara umum, setiap masyarakat baik kota maupun desa memiliki kriteria tersendiri dalam memberikan kelas atau lapisan sosial dalam tiap anggota masyarakatnya.
Perbedaan yang ada pada setiap individu ataupun kelompok, baik hak maupun kewajiban serta tanggung jawab yang diemban dari masing-masingnya, menjadi suatu dasar atau inti terjadinya suatu stratifikasi sosial. Suatu sistem sosial tertentu masuk dalam lapisan-lapisan yang lebih bertingkat menurut dimensi kekuasaan, perlakuan khusus, ataupun suatu status dalam sosialnya menjadi suatu dasar terbentuknya penggolongan individu atau kelompok tersebut.
***
Dilansir dari jurnal Ta'allum: Jurnal Pendidikan Islam, Stratifikasi Sosial dan Perjuangan Kelas dalam Perspektif Sosiologi Pendidikan oleh Maunah, B. (2015). Pokok dari sistem stratifikasi sosial yaitu pertentangan dalam masyarakatnya. Ruang lingkup unsur-unsur yang dapat dianalisa dalam sistem stratifikasi sosial tersebut, berupa: Distribusi hak-hak istimewa, Pengakuan khusus dalam masyarakat, Kriteria sistem pertentangan, Cara/ gaya hidup, serta Solidaritas dalam individu atau kelompok sosialnya.
Berbagai bentuk dalam stratifikasi sosial, diantaranya: berdasarkan dari kriteria biologis dan kriteria geografis, kemudian dapat pula dilihat dalam kriteria ekonomi dan status/ jabatan, selanjutnya kriteria kehormatan dan kriteria ilmu pengetahuan atau pendidikan, serta kriteria agama.
Menurut fungsinya stratifikasi sosial dibagi menjadi kelas-kelas yang berbeda menurut karakteristik serta motifnya, diantaranya berupa: kelompok persamaan darah, kelompok berdasar karakteristik jasmani atau mental, kelompok proximitas, dan kelompok interest cultural.
Disebutkan dalam jurnal tersebut bahwa, stratifikasi sosial merupakan hukum sosial yang niscaya adanya. Dengan meniadakan stratifikasi sosial akan membawa kepada kemandekan dan juga kerapuhan dalam masyarakat. Dengan adanya kelas superior akan menjadikan suatu sandaran pada kelompok inferior, terhadap kemungkinan ancaman baik dari luar maupun dalam.
Dengan adanya sistem stratifikasi sosial ini, akan membentuk suatu mentalitas dari masyarakat yang diaktualisasikan dalam bentuk sistem nilai, pola pikir, sikap, tingkah laku kehidupan sehari-hari, serta sistem kaidah norma dalam mengaktualisasikan diri. Walaupun terdapat implikasi negatif dalam stratifikasi sosial yang dilakukan oleh beberapa "oknum", seperti keadilan dan kemanusian tidak diletakan sesuai dengan porsinya.
***