Mohon tunggu...
Wilujeng Windhiari
Wilujeng Windhiari Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar Sepanjang Hayat

Ibu rumah tangga, satu putra. Penulis buku-buku Ekonomi dan Akuntansi. Kadang jadi editor. Pernah jadi murid, mahasiswa, guru, akuntan, auditor, pebisnis, penjual sekaligus cs. From all of that, the best thing and I Love so much, is become a housewife and mother of my son.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ekonofisika Zakat untuk Stabilitas Sistem Keuangan

21 November 2014   20:29 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:12 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zakat beradasarkan definisi pengeluaran keuangan maupun harta bagi setiap individu, guna menolong perekonomian sesama. Zakat selama ini oleh individu dikeluarkan sekali pada waktu tertentu. Apabila zakat itu dikeluarkan bersamaan saat individu wajib zakat memperoleh pendapatan, maka hal itu adalah lebih baik.

Bangsa Indonesia 80% lebih beragama islam dan setiap umat islam wajib mengeluarkan zakatnya 2.5%. Jika satu individu mendapatkan uang atau harta sebesar Rp 1.000.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp 25.000. Apabila jumlah penduduk Indonesia yang beragama islam sebanyak  214305789, maka jumlah uang zakat yang dapat dikelola adalah 25.000x214305789=5357644732500. Sehingga dana untuk zakat setiap tahun terkumpul sekitar 5 triliun rupiah, yang dapat dipergunakan untuk berbagai pendanaan, seperti: petani gurem, nelayan kecil, umkm, pendidikan, asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin dan banyak lagi pembiayaan produktif lainnya. Tentu ini merupakan garapan yang besar untuk Bank Indonesia.

Namun pada kenyataannya uang sebesar itu tidak pernah terkumpul. Peran pemerintahlah untuk mendayagunakan potensi zakat yang sedemikian besar.

Model sistem keuangan saat ini masih sangat mengesampingkan adanya zakat untuk menciptakan keseimbangan sistem keuangan. Keseimbangan sistem keuangan artinya sama dengan kestabilan sistem keuangan.

Mekanisme hukum fisika adalah bahwa energi tidak pernah habis sebab ada proses memberi dan menerima. Begitu pula zakat adalah mekanisme untuk membuat sebuah sistem ekonomi tetap berada di posisi aman, sehingga tidak pernah hancur.

Maka ketika saat ini banyak orang membicarakan ekonofisika, sebenarnya islam telah 14 abad silam mempraktekkan hal tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun